Banggai, Infopublik – Sebanyak 405,26246 gram narkotika jenis sabu-sabu dari 16 perkara pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (29/10/2026). Pemusnahan ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan.
Selain sabu-sabu, Kejari Banggai memusnahkan 60 butir obat jenis trihexyphenidyl (THD) dari satu perkara, serta sejumlah alat hisap sabu-sabu atau bong dan timbangan yang digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pidana.
Kegiatan pemusnahan barang rampasan perkara tindak pidana umum periode Agustus–September 2026 itu berlangsung di halaman Kantor Kejari Banggai. Kegiatan tersebut merupakan pemusnahan ketiga yang dilaksanakan Kejari Banggai sepanjang 2026.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kabupaten Banggai Alfian Djibran hadir mewakili Bupati Banggai sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penegakan hukum.
Dalam sambutan tertulis Kepala Kejari Banggai yang dibacakan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Septian Dwi Riadi, kejaksaan menegaskan bahwa pemusnahan barang rampasan merupakan bagian dari komitmen untuk menjalankan kewenangan secara transparan dan akuntabel.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Sabu-sabu dan obat-obatan dilarutkan ke dalam air, dilumatkan, kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai. Sementara itu, bong dan timbangan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan tersebut bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan tahap penting dalam menuntaskan penanganan perkara pidana. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, barang bukti yang telah dirampas harus ditangani sesuai ketentuan agar tidak kembali beredar atau dimanfaatkan untuk aktivitas melanggar hukum.
Kejari Banggai juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan barang bukti sebagai bagian dari akuntabilitas penegakan hukum. Langkah ini diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penanganan perkara pidana.
Dukungan pemerintah daerah dan sinergi antarlembaga penegak hukum diharapkan terus diperkuat, terutama dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Upaya tersebut penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi warga Kabupaten Banggai dari dampak kejahatan narkotika.
(MC KAB. BANGGAI/Adindha Nurhalifah Pusadan)