Banggai, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Banggai bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menyepakati tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mencakup penguatan pemasaran produk lokal, pengembangan desa wisata, fasilitasi pesantren, hingga pengelolaan tenaga kesehatan dan aset daerah.
Persetujuan bersama tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ketujuh ranperda disepakati dalam rapat paripurna DPRD Banggai di Luwuk, Selasa (27/10/2026).
Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili menyampaikan pendapat akhir Bupati Banggai terhadap tujuh ranperda tersebut. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banggai I Putu Gumi dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD Banggai Wardani Murad Husain, Sekretaris Daerah Moh. Ramli Tongko, pimpinan perangkat daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Adapun tujuh ranperda yang disepakati meliputi: Ranperda tentang Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan, dan Produk UMKM, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda tentang Desa Wisata, Ranperda tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Substansi ketujuh ranperda tersebut menyentuh sejumlah sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan tata kelola pemerintahan. Ranperda tentang tata kelola pemasaran hasil pertanian, perikanan, dan produk UMKM diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat pemasaran komoditas lokal. Sementara itu, pengaturan desa wisata berpotensi mendukung pengembangan potensi wilayah, membuka peluang usaha, dan memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.
Di sektor sosial dan pelayanan publik, ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren serta pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi bagian dari penguatan kerangka kebijakan daerah. Adapun pengaturan mengenai penyidik pegawai negeri sipil dan pengelolaan barang milik daerah berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan serta tata kelola pemerintahan.
Sementara itu, perubahan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah akan menjadi perhatian dalam penyesuaian kebijakan fiskal daerah. Pelaksanaannya perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pengelolaan pendapatan daerah tetap memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Wakil Bupati Furqanuddin Masulili mengapresiasi tim panitia khusus DPRD yang telah memberikan pandangan dan pemikiran selama proses pembahasan. “Persetujuan tujuh ranperda ini sangat penting artinya untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum daerah sebagai instrumen yang jelas dan mengikat, agar segala sesuatu yang dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Furqanuddin.
Dari sepuluh rancangan yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Banggai 2026, masih terdapat tiga ranperda yang belum dapat diselesaikan pada tahun ini.
Ketiganya adalah Ranperda tentang Pembentukan Desa Pemekaran Kabupaten Banggai, Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Jalan dan Lalu Lintas, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Menurut Furqanuddin, penyelesaian ketiga ranperda tersebut terkendala efisiensi anggaran serta masih menunggu penetapan regulasi dan kebijakan di tingkat pusat setelah dilakukan koordinasi dan konsultasi.
“Ketiga ranperda ini, setelah dilakukan koordinasi dan konsultasi, belum bisa diselesaikan pada tahun 2026 karena terkendala efisiensi anggaran serta masih menunggu penetapan regulasi dan kebijakan di tingkat pusat,” jelasnya.
Kesepakatan tujuh ranperda tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab dan DPRD Banggai memperkuat regulasi daerah. Tahap selanjutnya adalah memastikan setiap rancangan diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan hingga dapat ditetapkan dan diterapkan secara efektif.
Dengan demikian, keberhasilan pembentukan regulasi tidak hanya diukur dari jumlah ranperda yang disepakati, tetapi juga dari kualitas aturan dan manfaatnya dalam mendukung pelayanan publik, meningkatkan daya saing ekonomi lokal, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
(MC KAB. BANGGAI/Ilham A. Muhamad)