SLEMAN, InfoPublik - Masyarakat Padukuhan Kronggahan II, Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Sleman, menggelar musyawarah identifikasi kondisi sosial ekonomi warga, Rabu (28/10/2026).
Forum partisipatif yang diselenggarakan di Sekretariat Padukuhan Kronggahan II ini ditujukan untuk memastikan penanganan kesejahteraan sosial dan bantuan pemerintah dapat tepat sasaran.
Dukuh Kronggahan II, Anto Sudadi, memimpin langsung jalannya pemetaan berbasis fakta lingkungan bersama Kamituwa Trihanggo, Budik Ariyantono.
Pendataan berbasis musyawarah komunal ini ditempuh agar pencatatan tidak hanya terpaku pada instrumen administratif semata, melainkan merekam dinamika riil kehidupan warga setempat.
"Melalui musyawarah, potensi kekeliruan pendataan diharapkan dapat ditekan, termasuk risiko keluarga yang membutuhkan justru tidak teridentifikasi atau keluarga yang kondisinya telah berubah masih tercatat dalam kategori sebelumnya," ujar Anto.
Keterlibatan aktif publik dinilai krusial karena warga paling memahami perubahan kondisi ekonomi, tingkat pendapatan, hingga jumlah tanggungan hidup tetangganya.
Proses verifikasi silang ini sekaligus menjadi ruang klarifikasi terbuka guna mencegah timbulnya kecemburuan sosial akibat persepsi kriteria kesejahteraan yang keliru.
Pengawasan berbasis komunitas ini dipastikan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian demi menjaga kerahasiaan dan martabat keluarga yang terdaftar.
Kamituwa Trihanggo, Budik Ariyantono, menegaskan, keabsahan data dari tingkat akar rumput merupakan fondasi utama pemerintah desa dalam merumuskan intervensi kemiskinan secara terukur.
Hasil musyawarah padukuhan tersebut selanjutnya diserahkan kepada instansi berwenang sebagai bahan masukan resmi dalam tahap verifikasi tingkat lanjutan.
"Sinergi antara dukuh, pemerintah kalurahan, dan warga menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko salah sasaran serta mendorong penanganan kesejahteraan sosial yang lebih tepat bagi masyarakat yang membutuhkan," tegas Budik.
Transparansi pendataan ini diproyeksikan mampu melahirkan mekanisme jaring pengaman sosial yang inklusif, objektif, dan berkeadilan. (MC Kab. Sleman/KIM Pararta Guna Gamping/Adnan Nurtjahjo)