SLEMAN, InfoPublik - Pemerintah Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman, mengoptimalkan penerimaan daerah melalui terobosan layanan jemput bola Pekan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Rabu (28/10/2026).
Langkah proaktif yang dipusatkan di Pendopo Kromoredjan tersebut berhasil mendorong akumulasi realisasi PBB-P2 di wilayah setempat menembus angka 85,53 persen.
Pelaksana Tugas Lurah Condongcatur, Budi Arto, menyampaikan, perhelatan ini digelar sebagai instrumen pendidikan fiskal guna membangun kesadaran kolektif warga.
"Pekan PBB ini merupakan momentum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan, sebab pajak yang kita bayarkan sangat penting untuk mendukung pembangunan," tegas Budi.
Untuk menghadirkan suasana pelayanan yang ramah dan humanis, panitia menyajikan hidangan soto ayam serta es teh gratis bagi puluhan wajib pajak yang hadir.
Dalam kurun waktu tiga jam operasional, sebanyak 73 wajib pajak berhasil merampungkan kewajibannya dengan total setoran tunai mencapai Rp17,63 juta.
Pihak kalurahan optimistis sanggup melampaui target penerimaan sebesar 90 persen pada akhir tahun anggaran 2026.
Dari total potensi ketetapan pajak bernilai Rp8,65 miliar dari 11.940 Nomor Objek Pajak, penerimaan akan terus dipacu melalui optimalisasi kanal digital dan loket harian.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sleman, Wawan Hariawan, memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi intensif pemerintah desa dalam mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat.
"Ini adalah wujud nyata kolaborasi untuk mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak di mana kepatuhan pajak hari ini adalah fondasi pelayanan publik Sleman yang lebih baik esok hari," tutur Wawan.
Pemerintah daerah turut memperkuat stimulus fiskal dengan menggelar program pembebasan sanksi denda administrasi PBB-P2 untuk tunggakan tahun pajak 2013 hingga 2026 yang berlaku hingga 31 Desember mendatang.
Kemudahan ini diharapkan sanggup meringankan beban ekonomi warga sekaligus menuntaskan seluruh sisa tunggakan pajak perdesaan. (MC Kab. Sleman/KIM Depok/Wasana)