Sidoarjo, InfoPublik — Pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Flyover Gedangan diperkirakan baru dapat direalisasikan pada 2027 karena proses pengadaan tanah membutuhkan sekitar 200 hari kerja. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyiapkan anggaran Rp450 miliar yang dialokasikan bertahap melalui APBD 2026 dan 2027.
Mekanisme pengadaan tanah tersebut dibahas Bupati Sidoarjo, Subandi, bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur, M. Naim, di Kantor Kanwil BPN Jawa Timur, Rabu (28/10/2026).
Naim menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan pengadaan tanah secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sangat mendukung langkah Pak Bupati bahwa pengadaan tanah ini dilaksanakan melalui tahapan sesuai UU 2/2012 beserta seluruh turunannya,” ujar Naim.
Menurutnya, kebutuhan waktu penyelesaian pengadaan tanah membuat pembayaran ganti rugi belum memungkinkan dilakukan pada akhir 2026. Ia menyebut anggaran tahun tersebut akan menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran karena belum dapat dibayarkan.
“Proses pengadaan tanah membutuhkan waktu sekitar 200 hari hingga selesai. Mengenai anggaran tahun 2026, tentu akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) karena tidak bisa dibayarkan di akhir tahun. Jika hal ini tidak menjadi kendala bagi Pemkab Sidoarjo, maka besok dapat langsung kita lakukan pemaparan (ekspos) untuk memulai tahapannya,” jelasnya.
Naim menekankan bahwa seluruh tahapan harus dilaksanakan tanpa ada yang terlewat. Namun, penyelarasan data lapangan yang telah tersedia akan diupayakan untuk mempercepat proses.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil BPN Jawa Timur menjadwalkan pendalaman materi melalui pemaparan oleh instansi yang membutuhkan tanah. Setelah itu, surat keputusan penugasan kepada Kantor Pertanahan Sidoarjo direncanakan terbit pada Senin berikutnya agar satuan tugas pengadaan tanah dapat segera dibentuk.
Bupati Sidoarjo, Subandi, mengatakan pemilihan mekanisme tersebut mempertimbangkan saran BPKP Perwakilan Jawa Timur terkait mitigasi risiko hukum, tata kelola administrasi, serta pengelolaan aset dan keuangan daerah.
Ia berharap koordinasi dengan Kanwil BPN Jawa Timur dapat mendukung kelancaran pembangunan flyover yang telah lama dinantikan masyarakat.
Alokasi anggaran pengadaan tanah terdiri atas Rp200 miliar pada Tahun Anggaran 2026 dan Rp250 miliar pada Tahun Anggaran 2027. Subandi menyatakan Pemkab Sidoarjo dapat menyesuaikan dengan jadwal pembayaran ganti rugi.
“Terkait pembayaran ganti rugi yang baru bisa direalisasikan pada tahun 2027, bagi kami tidak ada masalah. Yang terpenting proses ini tidak mengganggu pelaksanaan maupun penganggaran yang sudah direncanakan,” ujarnya.
(Git/mas)