Demak, InfoPublik – Operasi Patuh Candi 2026 mulai digelar pada Senin (26/10/2026) dan berlangsung selama 14 hari hingga 8 November 2026. Operasi ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, dengan mengedepankan edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum.
Sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran operasi meliputi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI), pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman, balap liar, berkendara di bawah pengaruh alkohol, serta pengendara di bawah umur.
Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra mengatakan, operasi tersebut merupakan salah satu upaya untuk merespons peningkatan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Demak.
Demikian pernyataan itu disampaikannya saat memimpin, apel gelar pasukan yang diikuti personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja, Senin (26/10/2026).
Berdasarkan data Satuan Lalu Lintas Polres Demak, jumlah kecelakaan lalu lintas selama Januari–September 2026 meningkat 20 persen atau bertambah 141 kejadian dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
“Keselamatan masyarakat di jalan raya harus menjadi prioritas. Karena itu, diperlukan langkah pencegahan yang optimal serta peningkatan kesadaran seluruh pengguna jalan agar angka kecelakaan dapat ditekan,” kata Samel.
Edukasi dan Penindakan Pelanggaran
Mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan”, Operasi Patuh Candi 2026 mengedepankan pendekatan preventif dan humanis.
Kegiatan operasi meliputi edukasi kepada masyarakat, pengaturan lalu lintas, serta pengawasan di sejumlah lokasi yang rawan kemacetan dan kecelakaan.
Selain itu, petugas akan menindak pelanggaran lain, seperti melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar, serta mengendarai kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Dalam pelaksanaannya, petugas diminta mengutamakan edukasi dan teguran simpatik terhadap pelanggaran yang dapat ditangani melalui pendekatan persuasif. Sementara itu, penegakan hukum dilakukan secara selektif, proporsional, dan profesional terhadap pelanggaran yang berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan.
Samel menegaskan, seluruh personel harus memberikan pelayanan secara santun dan profesional. Kehadiran petugas di lapangan diharapkan dapat meningkatkan rasa aman masyarakat, menjaga kelancaran lalu lintas, serta membangun kepercayaan publik.
Melalui operasi ini, masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi persyaratan kendaraan, dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.(Mc.Demak/Red-KMF/APJ/Eyv)