Palangka Raya, InfoPublik - Pemerintah Kota Palangka Raya terus berkomitmen memperkuat transparansi dan akses informasi publik bagi masyarakat. Salah satu langkah strategis yang akan dilakukan adalah memperluas jangkauan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana hingga ke sektor layanan Kesehatan.
Demikian pernyataan itu disampaikan Wali kota Palangka Raya, Fairid Naparin saat memberikan paparan pada presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah 2026 di Aula Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah Kota Palangka Raya, Selasa (27/10/2026).
Di hadapan tim penilai Komisi Informasi Provinsi Kalteng, Fairid Naparin menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya telah membentuk PPID Pelaksana di Puskesmas dan RSUD Kota Palangka Raya sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan informasi publik yang lebih merata dan mudah dijangkau masyarakat.
“Saat ini, Pemerintah Kota Palangka Raya telah memiliki PPID Pelaksana hingga Tingkat Layanan Kesehatan baik Puskesmas dan RSUD Kota Palangka Raya.Keberadaan PPID di setiap perangkat daerah bertugas untuk memastikan bahwa seluruh informasi publik dapat disampaikan secara cepat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,”imbuhnya.
Lebih Lanjutt, Fairid menuturkan, dengan perluasan ke sektor kesehatan masyarakat dapat lebih mudah memperoleh informasi terkait pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan dasar, serta kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari.
Ia menegaskan bahwa penguatan peran PPID merupakan bagian penting dari strategi peningkatan tata kelola pemerintahan yang transparan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap layanan publik, termasuk di Puskesmas dan RSUD Kota Palangka Raya memiliki mekanisme informasi yang terbuka dan mudah diakses masyarakat,” pungkasnya. (MC Kota Palangka Raya/Gusti)/Eyv)