Sidoarjo, InfoPublik — Sebanyak 30 aparatur sipil negara (ASN) Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo mengikuti pelatihan untuk memperkuat kemampuan membedakan persoalan administratif dan dugaan tindak pidana. Penguatan kompetensi tersebut diarahkan agar pengawasan internal mampu mencegah penyimpangan sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Pelatihan berlangsung pada 26–30 Oktober 2026 melalui kerja sama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, Selasa (27/10/2026).
Bupati Sidoarjo, Subandi, mengatakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus mengutamakan pencegahan dan pembenahan sistem dalam menjalankan tugas.
“Pengawasan jangan hanya berorientasi pada mencari kesalahan. Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana mencegah penyimpangan sejak dini, memperbaiki kelemahan sistem, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan,” ujar Subandi.
Menurutnya, pemahaman hukum diperlukan agar hasil pengawasan ditindaklanjuti secara tepat. Persoalan administratif perlu dibedakan dari indikasi tindak pidana yang membutuhkan penanganan sesuai ketentuan.
“APIP harus memahami aturan hukum dengan baik agar dapat membedakan persoalan administratif yang masih bisa diperbaiki dari dugaan tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan. Dengan begitu, pelaksanaan pengawasan dapat berjalan tepat dan memberikan perbaikan tata kelola di lingkungan Pemkab,” tegasnya.
Subandi meminta peserta memanfaatkan pelatihan untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kemampuan mengawal pembangunan daerah.
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Harli Siregar, menilai peningkatan kapasitas APIP diperlukan untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel. Keberhasilan pengawasan, menurutnya, harus dilihat dari dampaknya terhadap perbaikan sistem dan perilaku aparatur.
“Keberhasilan pengawasan tidak cukup dilihat dari banyaknya temuan. Hal yang jauh lebih penting adalah sejauh mana pengawasan tersebut dapat mencegah penyimpangan, memperbaiki kelemahan sistem, dan mendorong aparatur untuk bekerja secara jujur serta bertanggung jawab,” ungkapnya.
Ia juga meminta APIP menjaga independensi dan objektivitas. Setiap penilaian harus didasarkan pada fakta dan aturan agar dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam menjalankan pengawasan, APIP harus bersikap independen dan objektif. Setiap penilaian harus berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan juga harus menghadirkan solusi, bukan sekadar menunjukkan kesalahan,” kata Harli.
Materi pelatihan mencakup prinsip hukum pidana, analisis hasil pengawasan, penyusunan rekomendasi perbaikan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Harli berharap peserta menerapkan pengetahuan tersebut dalam tugas sehari-hari dan kerja sama dengan Pemkab Sidoarjo dapat berlanjut.
(mas)