Bojonegoro, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menargetkan penataan sistem kerja perangkat daerah selesai sebelum 1 Januari 2027. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2026 tentang Sistem Kerja, sebutan koordinator dan subkoordinator dihapus, sementara mekanisme koordinasi dialihkan melalui kelompok kerja yang dipimpin ketua tim kerja.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Edi Susanto, menegaskan bahwa perubahan tersebut harus diikuti pembenahan pola pikir dan budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) agar pelayanan semakin cepat, adaptif, dan profesional.
Pesan itu disampaikan saat membuka Sosialisasi Sistem Kerja Pascapenerbitan Perbup Nomor 36 Tahun 2026 di Ruang Angling Dharma, lantai dua Gedung Pemkab Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, Selasa (27/10/2026).
“Penyederhanaan struktur organisasi bukan berarti menghilangkan fungsi pemerintahan, melainkan memangkas jenjang birokrasi agar organisasi menjadi lebih adaptif, responsif, dan cepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai strukturnya sudah berubah, tetapi pola pikir, mekanisme kerja, dan koordinasinya masih memakai cara lama,” tegas Edi.
Menurutnya, penyamaan pemahaman antarperangkat daerah diperlukan untuk memperjelas alur kerja, pembagian tanggung jawab, dan akuntabilitas. Penataan birokrasi diharapkan memperbaiki koordinasi serta mengurangi hambatan dalam pelaksanaan tugas.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Dyah Enggarini Mukti, menjelaskan bahwa penghapusan sebutan koordinator dan subkoordinator menjadi salah satu pokok pengaturan sistem kerja baru.
Sebutan tersebut sebelumnya digunakan setelah penyetaraan jabatan struktural eselon IV pada 2021. Dalam skema baru, koordinasi pekerjaan dilaksanakan melalui kelompok kerja dengan kepemimpinan ketua tim kerja.
Untuk mendukung peralihan tersebut, seluruh perangkat daerah diminta segera menyusun struktur dan mekanisme kerja baru menjelang akhir tahun. Penataannya diselaraskan dengan perencanaan anggaran agar sistem kerja dapat diterapkan sepenuhnya pada awal 2027.
[fif/nn]