SLEMAN, InfoPublik - Pemerintah Kalurahan Sardonoharjo secara resmi membuka proses penjaringan untuk mengisi kekosongan formasi jabatan Dukuh Turen dan Dukuh Prumpung.
Guna memastikan pemahaman publik terhadap mekanisme rekrutmen tersebut, otoritas kalurahan menggelar sosialisasi tata tertib secara komprehensif di Aula Kalurahan Sardonoharjo, Senin (26/10/2026).
Lurah Sardonoharjo, Harjuno Wiwoho, menegaskan, seluruh tahapan penjaringan aparatur kewilayahan ini wajib berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku demi mencegah potensi maladministrasi.
"Selama pelaksanaan pengisian pamong pada tahun-tahun sebelumnya, tidak ada hal yang menyimpang karena kami melalui panitia selalu menaati tata tertib dan aturan sesuai dasar hukum yang berlaku," tegas Harjuno menjamin akuntabilitas panitia.
Pelaksanaan rekrutmen tersebut dipastikan tunduk sepenuhnya pada Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2025 serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 27 Tahun 2026 tentang tata kelola pamong kalurahan.
Pertemuan konsolidasi ini turut membedah struktur organisasi, kelengkapan berkas administrasi, hingga teknis penjaringan yang disampaikan langsung di hadapan jajaran badan permusyawaratan dan tokoh masyarakat.
Sekretaris Panitia Pengisian Pamong Kalurahan, Achmad Budi Setiawan, memastikan, tahapan ujian kompetensi akan dilaksanakan serentak pada 10 Desember mendatang.
Masyarakat setempat yang berminat untuk berpartisipasi dapat langsung mengakses rincian persyaratan administrasi melalui tautan pendaftaran daring yang telah disediakan oleh panitia seleksi desa. (MC Kab. Sleman/KIM DSN Ngaglik/Egi Prayoga)