Dinas Perikanan Lumajang Ingatkan Warga Jangan Tangkap Ikan dengan Setrum
LPPL Radio Suara Lumajang
LPPL Radio Suara Lumajang
Lumajang, InfoPublik – Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang mengajak masyarakat menjaga kelestarian sumber daya ikan dan ekosistem perairan. Dengan menghindari cara penangkapan yang merusak, termasuk penggunaan alat setrum atau listrik.
Kepala Bidang Analisis Pasar Hasil Perikanan (APHP) Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang, Fransiska Dwi Susanti, mengatakan penggunaan setrum dalam menangkap ikan berpotensi mengganggu populasi ikan sekaligus keberlanjutan ekosistem perairan.
Menurutnya, pelestarian sumber daya ikan tidak cukup hanya mengatur cara penangkapan, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat agar pemanfaatannya tetap berlangsung tanpa merusak habitat.
Dinas Perikanan, kata Fransiska, memilih mengedepankan pendekatan humanis melalui edukasi dan sosialisasi.
“Kami lebih memilih pendekatan yang humanis kepada masyarakat, melalui edukasi dan sosialisasi agar masyarakat memahami dampak dari penangkapan ikan dengan alat setrum/listrik dan bersama-sama menjaga kelestarian ikan di sungai,” jelas Fransiska dalam Talkshow Sambat Bunda On Air, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, pada Rabu (16/9/2026).
Ia mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa sungai merupakan habitat yang harus dijaga agar populasi ikan dapat terus berkembang.
Selain itu, terdapat pula ketentuan yang melarang penggunaan alat atau cara penangkapan ikan yang merusak sumber daya perikanan. Karena itu, upaya membangun kesadaran masyarakat dinilai perlu berjalan seiring dengan penegakan aturan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang, Isaac Hardy Yuwono, mengatakan pemerintah juga melakukan restocking atau penebaran kembali ikan di sejumlah perairan terbuka untuk mendukung keberlanjutan populasi.
“Selain kegiatan restocking, yang tidak kalah penting adalah membangun kesadaran bersama melalui sosialisasi kepada masyarakat untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan,” ungkap Isaac.
Menurutnya, restocking tidak akan optimal apabila kondisi perairan tidak dijaga atau ikan kembali ditangkap menggunakan cara yang merusak.
Karena itu, masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga kualitas habitat dan memanfaatkan sumber daya ikan secara berkelanjutan.
Pemerintah desa juga didorong mengambil peran melalui penyusunan Peraturan Desa (Perdes) yang dapat mengatur perlindungan dan pemanfaatan sumber daya perikanan sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Dengan demikian, upaya pelestarian dapat melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat secara bersama-sama.
Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang berharap edukasi, restocking, serta penguatan aturan di tingkat lokal dapat membantu menjaga keberadaan sumber daya ikan di sungai dan perairan terbuka agar tetap dapat dimanfaatkan masyarakat secara berkelanjutan.
(MC Diskominfo Kab. Lumajang/An-m)
© Copyright 2026, All Rights Reserved