Martapura, InfoPublik – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Banjar memusnahkan, arsip dari 10 perangkat daerah di Depo Arsip, Martapura, Selasa (27/10/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyusutan arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemusnahan arsip tersebut dibuka oleh Bupati Banjar, Saidi Mansyur, yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Mada Taruna. Kegiatan turut didampingi Kepala Dispersip Kabupaten Banjar, Kencana Wati, serta dihadiri pengawas dari Inspektorat, perwakilan Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, serta sejumlah undangan.
Dalam sambutannya, Mada Taruna menyampaikan bahwa pemusnahan arsip beserta penandatanganan berita acara merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.
“Sebagaimana kita pahami bersama, arsip menempati kedudukan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, bertindak sebagai sumber informasi vital, penyimpan memori kelembagaan, serta instrumen utama alat pertanggungjawaban yang bernilai amat strategis,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemusnahan arsip mengacu pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, serta Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Menurutnya, arsip yang dimusnahkan telah melalui proses verifikasi dan penilaian untuk memastikan masa retensinya berakhir, tidak memiliki nilai guna yang masih diperlukan, serta tidak terkait dengan perkara hukum.
“Pemusnahan ini telah dipastikan memenuhi seluruh prasyarat legalitas. Seluruh bundel arsip yang akhirnya dimusnahkan pada hari ini, telah diverifikasi 100 persen habis masa retensi berlakunya, dijamin steril dari nilai guna tambahan, tidak terikat perkara hukum apa pun serta lulus penyaringan proses penilaian objektif,” jelasnya.
Ia juga mendorong, seluruh perangkat daerah untuk menjadikan tertib arsip sebagai bagian dari budaya kerja. Ia mengingatkan pentingnya penyusutan arsip secara berkala, terencana, dan berkesinambungan, serta memperkuat koordinasi dengan Dispersip sebagai pembina kearsipan daerah.
Selain itu, setiap proses pemusnahan arsip harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang kearsipan melalui bimbingan teknis juga diperlukan untuk mendukung pengelolaan arsip yang profesional.
Ia turut mengapresiasi jajaran Dispersip, panitia pelaksana, arsiparis, tim penilai dokumen, serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam proses penyusutan arsip tersebut.
Sementara itu, Kepala Dispersip Kabupaten Banjar, Kencana Wati, mengatakan arsip yang dimusnahkan berasal dari 10 instansi atau unit kerja. Arsip terbanyak berasal dari eks Badan Kepegawaian Daerah (BKD), yakni 1.639 arsip.
Selain itu, arsip dari eks Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan (Distanbunak) tercatat sebanyak 530 arsip, eks Dinas Kehutanan sebanyak 259 arsip, eks Bagian Ekonomi sebanyak 242 arsip, dan eks Bagian Pembangunan sebanyak 224 arsip.
Arsip lainnya berasal dari eks Kantor Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi sebanyak 221 arsip, eks Tata Usaha (TU) sebanyak 195 arsip, eks Dinas Pasar sebanyak 136 arsip, Bagian Hukum sebanyak 92 arsip, serta eks Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) sebanyak 49 arsip.
Kencana menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan metode pencacahan (shredding) untuk menghancurkan fisik arsip sehingga informasinya tidak dapat dibaca atau direkonstruksi kembali. Proses tersebut tetap memperhatikan keamanan informasi dan aspek ramah lingkungan.
Melalui penyusutan arsip yang terencana dan sesuai ketentuan, Dispersip Kabupaten Banjar diharapkan dapat mendukung pengelolaan arsip yang lebih tertib, aman, dan akuntabel di lingkungan pemerintah daerah.(Media Center Banjar/eyv)