Siak, InfoPublik- Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, mengimbau masyarakat mematuhi aturan lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban.
Hal tersebut disampaikan Mahadar saat Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 di halaman Polres Siak, Senin (26/10/2026).
Mahadar mengatakan, operasi yang digelar Polres Siak merupakan wujud komitmen bersama pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat berlalu lintas.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Siak, kami mengapresiasi pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026. Ini merupakan komitmen bersama dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat berlalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan,” kata Mahadar.
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus menjadi kesadaran setiap pengendara, bukan sekadar respons terhadap pelaksanaan operasi kepolisian.
“Saya berharap seluruh masyarakat Kabupaten Siak mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara. Jangan hanya karena adanya operasi ini, tetapi kesadaran untuk tertib berlalu lintas harus ditanamkan dalam diri kita masing-masing,” ujar dia.
Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, di seluruh wilayah hukum Polda Riau.
Berdasarkan data pelaksanaan operasi pada 2025, tercatat enam kejadian kecelakaan lalu lintas dengan lima korban meninggal dunia. Pada periode yang sama, petugas melakukan 14.935 tindakan penegakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Penegakan hukum dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta pemberian teguran kepada pengendara yang melanggar aturan.
Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas meliputi tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, menggunakan telepon seluler saat berkendara, melanggar marka dan rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, serta melawan arus.
Petugas juga menyasar pengendara yang berboncengan melebihi ketentuan, kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai aturan, serta kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, termasuk di trotoar.
Melalui operasi ini, masyarakat diharapkan semakin disiplin dalam berlalu lintas sehingga keselamatan pengguna jalan lebih terjaga. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi bagian penting dalam mewujudkan perjalanan yang aman, tertib, dan lancar di Kabupaten Siak.
(Agi/MC Siak)