Pemkab Meranti Terbitkan Edaran Ketertiban Berlalu Lintas bagi ASN
Bupati Kepulauan Meranti, Asmar
Bupati Kepulauan Meranti, Asmar
Selatpanjang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, mengeluarkan surat edaran yang mengatur ketertiban berlalu lintas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. ASN diminta mematuhi aturan lalu lintas, termasuk mengenakan helm standar saat berkendara.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 800.1.12.1/SETDA/2026/163 tentang Ketertiban Berlalu Lintas bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, yang ditetapkan di Selatpanjang pada Rabu (16/9/2026).
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan, keselamatan, ketertiban, dan kepatuhan ASN terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas.
Dalam surat edaran itu, seluruh ASN diminta mengenakan helm standar saat berkendara, mematuhi batas kecepatan, menggunakan spion, serta memenuhi ketentuan lain sesuai peraturan lalu lintas.
ASN juga diminta menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam mewujudkan budaya tertib dan keselamatan berlalu lintas.
Selain itu, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta melakukan pembinaan internal terhadap ASN yang diketahui tidak mematuhi ketentuan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Pembinaan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan budaya berkendara yang tertib, disiplin, dan mengutamakan keselamatan, baik di kalangan ASN maupun masyarakat secara luas.
Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sebagai bagian dari upaya mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, serta mampu menjadi teladan di tengah masyarakat.
© Copyright 2026, All Rights Reserved