Santunan Kecelakaan di Riau Tembus Rp38 Miliar, Pelajar Jadi Korban Terbanyak
Istimewa
Istimewa
Pekanbaru, InfoPublik – Pelajar dan generasi muda mendominasi korban kecelakaan lalu lintas di Provinsi Riau sepanjang semester I 2026. Dalam periode tersebut, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Riau telah menyerahkan santunan senilai Rp38 miliar kepada para korban dan ahli waris.
Nilai santunan itu meningkat 15,67 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025.
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Riau, Muhammad Hidayat, mengatakan kenaikan nilai santunan dipengaruhi oleh bertambahnya jumlah korban kecelakaan serta penyesuaian biaya pelayanan kesehatan dan harga obat-obatan di rumah sakit.
Jumlah penerima santunan meningkat dari 1.367 orang pada semester I 2025 menjadi 1.510 orang pada semester I 2026 atau naik 10,46 persen.
Korban meninggal dunia juga bertambah dari 267 menjadi 359 orang. Santunan bagi korban meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan latar belakang pekerjaan, korban kecelakaan terbanyak berasal dari kalangan pelajar, yakni 443 orang. Posisi berikutnya ditempati wiraswasta sebanyak 412 orang dan masyarakat yang belum bekerja sebanyak 391 orang.
Kelompok usia 15–24 tahun menjadi kelompok paling rentan dengan jumlah 733 korban. Berdasarkan jenis kelamin, korban kecelakaan di Riau didominasi laki-laki sebanyak 1.490 orang.
Data tersebut menunjukkan bahwa keselamatan berkendara di kalangan pelajar dan usia produktif masih memerlukan perhatian serius.
Jasa Raharja memberikan perlindungan berupa penggantian biaya ambulans maksimal Rp500 ribu, pertolongan pertama pada kecelakaan maksimal Rp1 juta, serta biaya perawatan maksimal Rp20 juta.
Santunan untuk korban cacat tetap dan meninggal dunia diberikan dengan nilai maksimal masing-masing Rp50 juta. Sementara itu, bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris, Jasa Raharja memberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta.
Hidayat menjelaskan, dana santunan tersebut bersumber dari Iuran Wajib Penumpang angkutan umum dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
SWDKLLJ dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor tahunan melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.
Karena itu, Jasa Raharja mengimbau pemilik kendaraan untuk tertib melakukan registrasi dan pembayaran kewajiban tahunan. Kepatuhan tersebut berperan dalam menjaga keberlanjutan program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Penyerahan santunan secara cepat dan tepat menjadi bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Seiring meningkatnya jumlah korban, keselamatan berlalu lintas, terutama bagi pelajar dan generasi muda, perlu menjadi perhatian bersama. Kepatuhan terhadap aturan, penggunaan perlengkapan keselamatan, dan kehati-hatian saat berkendara diperlukan untuk menekan risiko kecelakaan.
© Copyright 2026, All Rights Reserved