Kota Gorontalo, InfoPublik – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Gorontalo menegaskan, perlindungan terhadap anak merupakan bagian penting dari penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Setiap penanganan kasus yang melibatkan anak perlu mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, menjaga kerahasiaan identitas korban, serta memastikan proses pemulihan berlangsung secara aman dan berkelanjutan.
Sikap itu ditegaskan dalam proses penanganan pendampingan korban dugaan perundungan dan pengeroyokan di SMA Negeri 1 Gorontalo.
Kanwil KemenHAM Wilayah Kerja Gorontalo melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Gorontalo untuk memastikan penanganan dan pendampingan terhadap siswa korban dugaan perundungan dan pengeroyokan di SMA Negeri 1 Gorontalo.
Koordinasi tersebut dipimpin oleh Analis HAM Ahli Muda Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo, Albart Azis, dan diterima oleh Sekretaris Dinas PPPA dan PMD Provinsi Gorontalo, Yolanda Rahman.
Dalam pertemuan tersebut, Albart Azis menyampaikan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan, termasuk pendampingan terhadap korban oleh instansi yang berwenang.
“Kami ingin memastikan apakah korban sudah mendapatkan pendampingan dari pihak perlindungan anak, termasuk mengetahui bentuk pendampingan yang diberikan serta langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Dinas PPPA,” ujar Albart sehari setelah kegiatan koordinasi, Jumat (23/10/2026).
Menurutnya, pemantauan terhadap penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi, terutama hak atas perlindungan, kesehatan, pemulihan kondisi psikologis, dan keberlanjutan pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, Yolanda Rahman menjelaskan bahwa penanganan kasus yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak menjadi kewenangan bidang terkait di lingkungan Dinas PPPA dan PMD Provinsi Gorontalo. Untuk memperoleh informasi lebih terperinci, koordinasi kemudian dilanjutkan dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus, Trisna Apris Buntayo.
Dalam penjelasannya melalui sambungan telepon, Trisna menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo mengenai permintaan pendampingan terhadap korban. Sebagai langkah awal, tim melakukan kunjungan rumah (home visit) untuk mengetahui kondisi korban, termasuk keadaan kesehatan dan perkembangan pendidikannya.
Berdasarkan hasil kunjungan tersebut, korban diketahui masih menjalani proses pemulihan. Dinas PPPA juga menyampaikan bahwa korban telah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan CT scan setelah sebelumnya mengalami keluhan sakit pada bagian kepala. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut atas kondisi kesehatan korban.
Dari aspek pendidikan, korban memperoleh dispensasi hingga 24 Oktober 2026 untuk memberikan kesempatan menjalani pemulihan sebelum kembali mengikuti kegiatan belajar sebagaimana mestinya.
Trisna menambahkan bahwa pendampingan lanjutan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan korban. Apabila orang tua atau pihak kepolisian memerlukan asesmen psikologis, Dinas PPPA siap memfasilitasi layanan tersebut, termasuk menghadirkan psikolog sesuai kebutuhan. Pendampingan selanjutnya juga akan melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Gorontalo bersama UPTD PPA Kota Gorontalo.
Lebih lanjut, Trisna menjelaskan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan dan ditangani oleh Polsek Kota Timur. Untuk langkah berikutnya, pihaknya menunggu koordinasi serta permintaan layanan lebih lanjut dari orang tua korban maupun kepolisian agar bentuk pendampingan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan korban.
Albart Azis mengapresiasi informasi yang disampaikan Dinas PPPA dan menegaskan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam memastikan penanganan kasus berjalan dengan baik. Ia juga memahami bahwa proses penanganan perlu diselaraskan dengan kewenangan kepolisian serta kebutuhan pemulihan korban. (mcgorontaloprov/rls/akp)