Langgur, InfoPublik — Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, menegaskan kewajiban penggunaan Bahasa Kei setiap Jumat di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan satuan pendidikan. Kebijakan tersebut diperkuat untuk mencegah semakin berkurangnya penggunaan bahasa daerah, terutama di kalangan generasi muda.
Thaher mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara akan memperbarui surat edaran penggunaan Bahasa Kei yang telah diberlakukan sejak Januari 2019. Pembaruan dilakukan karena penerapan kebijakan tersebut dinilai belum berjalan secara konsisten. “Dalam waktu dekat ini, surat edaran itu akan diperbarui. Jika tidak ada kendala, pekan depan akan direalisasikan,” ujar Thaher saat mengunjungi SD Vatwahan Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, Jumat (23/10/2026).
Menurutnya, penggunaan Bahasa Kei dalam aktivitas sehari-hari merupakan langkah penting untuk menjaga identitas budaya masyarakat Evav sekaligus memastikan bahasa daerah tetap dikenal dan digunakan oleh generasi penerus. Thaher menilai semakin berkurangnya penggunaan Bahasa Kei di kalangan anak muda perlu mendapat perhatian serius. Pelestarian bahasa daerah tidak cukup dilakukan melalui kegiatan seremonial, tetapi harus diwujudkan melalui kebiasaan berkomunikasi di lingkungan pemerintahan, pendidikan, dan masyarakat.
Karena itu, kebijakan penggunaan Bahasa Kei setiap Jumat akan kembali diperkuat melalui surat edaran yang ditujukan kepada seluruh OPD dan satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemkab Maluku Tenggara.
Kebijakan tersebut mencakup pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP). Guru dan peserta didik didorong menggunakan Bahasa Kei dalam aktivitas sehari-hari di lingkungan sekolah setiap Jumat. Dengan demikian, bahasa daerah tidak hanya dipelajari sebagai bagian dari pengetahuan budaya, tetapi juga digunakan secara langsung dalam komunikasi.
Selain itu, Thaher meminta seluruh OPD membiasakan penggunaan Bahasa Kei dalam aktivitas kerja setiap Jumat.
Ia juga mendorong setiap instansi mengembangkan kegiatan kreatif untuk meningkatkan kemampuan dan kebiasaan berbahasa Kei. Salah satu kegiatan yang diusulkan ialah perlombaan berbahasa Kei antarp pegawai maupun antar-OPD sebagai sarana edukasi sekaligus memperkuat kebanggaan terhadap bahasa daerah.
Thaher bahkan menegaskan bahwa penggunaan Bahasa Kei juga berlaku bagi masyarakat yang ingin menemuinya pada hari Jumat. “Sebagai generasi muda Evav, saya merasa bertanggung jawab menjaga dan melestarikan Bahasa Kei. Bahkan, saya tegaskan, setiap Jumat, siapa pun yang ingin bertamu kepada Bupati diwajibkan menggunakan Bahasa Kei,” katanya.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan contoh dalam menjaga keberlangsungan bahasa ibu masyarakat Kei. Thaher menegaskan bahwa pelestarian Bahasa Kei tidak berarti membatasi masyarakat untuk mempelajari bahasa asing. Penguasaan bahasa lain tetap diperlukan untuk mendukung pendidikan, komunikasi, dan perkembangan sumber daya manusia.
Namun, kemampuan berbahasa asing tidak boleh membuat generasi muda melupakan Bahasa Kei sebagai bagian dari warisan leluhur dan identitas masyarakat setempat. Thaher juga mengingatkan pentingnya menjaga nilai-nilai adat dan budaya Kei, termasuk hukum adat Larvul Ngabal.
Menurutnya, nilai-nilai adat tersebut perlu terus dipahami dan diterapkan sebagai pedoman moral, penguat persaudaraan, dan landasan kehidupan sosial masyarakat. Pemkab Maluku Tenggara berharap pembaruan kebijakan penggunaan Bahasa Kei setiap Jumat dapat meningkatkan keterlibatan aparatur pemerintah, tenaga pendidik, peserta didik, dan masyarakat dalam melestarikan bahasa daerah.
(MC.Maluku Tenggara/Adolof Labetubun)