SLEMAN, InfoPublik - Kepolisian Sektor Gamping menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada 187 siswa kelas VII di SMP Negeri 4 Gamping, Selasa (20/10/2026).
Pendekatan edukatif ini dieksekusi secara terukur melalui program Polisi Peduli Pendidikan guna meredam potensi kenakalan remaja di tingkat perdesaan.
Kepala Kepolisian Sektor Gamping, AKP Rusdiyanto, menegaskan, pemahaman hukum tidak sebatas menghafal aturan tertulis secara kaku.
Kesadaran regulasi harus terintegrasi menjadi karakter kuat agar pelajar sanggup membedakan perilaku menyimpang serta menyadari konsekuensi dari setiap tindakannya.
“Lingkungan sekolah memiliki peran strategis dalam membangun budaya disiplin dan kepatuhan terhadap aturan. Kebiasaan menaati tata tertib sekolah, menghormati guru, serta menghargai sesama teman merupakan bentuk sederhana penerapan kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari,” urai Rusdiyanto.
Perhatian aparat keamanan juga tersorot secara khusus pada etika pergaulan siswa di dunia maya yang sangat rentan memicu konflik.
“Selain perilaku di lingkungan sekolah, kesadaran hukum perlu diterapkan dalam penggunaan teknologi digital agar pelajar tidak melakukan perundungan di ruang maya dan memahami bahwa aktivitas di sana tetap memiliki konsekuensi,” tegasnya.
Penanaman karakter unggul ini diterjemahkan melalui pendampingan intensif oleh Unit Pembinaan Masyarakat yang dipimpin Iptu Mamik Susanti dan Aiptu Singgih Sudrajat.
“Dukungan kepolisian menjadi bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif,” imbuh Kepala Unit Binmas, Iptu Mamik Susanti.
Kerja sama yang kokoh antara kepolisian, pihak sekolah, dan orang tua diproyeksikan mampu mencetak generasi penerus yang berintegritas.
Edukasi preventif ini ditargetkan sanggup membentengi pelajar dari ancaman kekerasan sekaligus mendorong mereka untuk meraih prestasi akademik secara optimal. (MC Kab. Sleman/Adnan Nurtjahjo)