Banda Aceh, InfoPublik – Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh melakukan visitasi ke Rumah Sakit Cempaka Lima pada Kamis (22/10/2026) untuk memverifikasi kesesuaian penyelenggaraan pelayanan rumah sakit dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan melalui Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) tersebut melibatkan tim lintas instansi, antara lain Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh, serta Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh.
Dalam visitasi tersebut, tim memeriksa pemenuhan persyaratan administratif dan teknis rumah sakit, meliputi sarana dan prasarana, sumber daya manusia kesehatan, peralatan kesehatan, serta kesiapan penyelenggaraan pelayanan. Penilaian juga dilakukan untuk mengidentifikasi aspek yang telah sesuai dengan standar dan bagian yang masih memerlukan perbaikan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Wahyudi, mengatakan visitasi menjadi bagian penting untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan rumah sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Melalui visitasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap persyaratan penyelenggaraan pelayanan rumah sakit telah dipenuhi sesuai dengan regulasi. Hasil verifikasi di lapangan menjadi dasar untuk memberikan masukan dan rekomendasi perbaikan apabila masih terdapat aspek yang perlu disesuaikan, sehingga pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat dapat terselenggara secara aman, bermutu, dan sesuai standar,” ujar Wahyudi.
Ia menegaskan, koordinasi lintas instansi diperlukan agar proses verifikasi dapat dilakukan secara menyeluruh. Dengan demikian, setiap aspek yang menjadi persyaratan penyelenggaraan dan perizinan operasional rumah sakit dapat dinilai sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Hasil visitasi berupa dokumen verifikasi dan penilaian kesesuaian Rumah Sakit Cempaka Lima terhadap persyaratan regulasi, termasuk temuan lapangan dan tindak lanjut yang diperlukan. Dokumen tersebut menjadi bahan bagi Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh untuk menyusun surat rekomendasi berdasarkan kewenangan dan hasil penilaian lapangan sebagai bagian dari proses pemenuhan persyaratan penerbitan perizinan operasional rumah sakit.
Melalui kegiatan ini, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh berupaya memperkuat pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan kesehatan serta mendorong pemenuhan standar pelayanan rumah sakit demi meningkatkan mutu layanan bagi masyarakat.