Banda Aceh, InfoPublik – Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, terpilih sebagai desa percontohan antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2026. Panteriek menjadi satu-satunya gampong di Kota Banda Aceh yang menerima penghargaan tersebut pada tahun ini.
Penghargaan diserahkan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo kepada Keuchik Gampong Panteriek, Munawar, dalam acara penganugerahan 15 desa percontohan antikorupsi se-Aceh di Anjong Mon Mata, Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (21/10/2026). Penyerahan penghargaan turut disaksikan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah.
Selain Panteriek, sebanyak 14 desa dari sejumlah kabupaten dan kota di Aceh juga menerima penghargaan serupa. Penetapan desa percontohan tersebut dilakukan melalui proses penilaian oleh tim terkait yang melibatkan unsur dinas pemberdayaan masyarakat gampong, dinas komunikasi dan informatika, serta inspektorat.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan, program desa percontohan antikorupsi bertujuan mendorong pemerintahan desa menerapkan prinsip antikorupsi, terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.
Penilaian program ini mengacu pada lima komponen dan 18 indikator, meliputi tata kelola pemerintahan yang baik, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta kearifan lokal.
“Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan dengan tata kelola yang baik sehingga tidak terjadi penyimpangan,” ujar Ibnu kepada wartawan.
Ia menegaskan, setiap anggaran desa harus dikelola secara transparan dan akuntabel serta digunakan sesuai peruntukannya. Pelaksanaan pembangunan juga harus sesuai dengan laporan dan hasil nyata di lapangan agar anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurut Ibnu, penghargaan desa percontohan antikorupsi bukan sekadar kegiatan seremonial. KPK akan melakukan pemantauan setelah dua tahun dan empat tahun, dilanjutkan evaluasi pada tahun kelima untuk memastikan desa penerima penghargaan tetap konsisten menerapkan prinsip antikorupsi.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara KPK dan pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi sejak tingkat desa.
Terpilihnya Gampong Panteriek menjadi desa percontohan antikorupsi diharapkan dapat memperkuat penerapan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sekaligus mendorong pengelolaan anggaran desa yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.