SLEMAN, InfoPublik - Kepolisian Sektor Gamping merombak standar operasional pelayanan publik untuk merespons gangguan keamanan masyarakat secara lebih humanis dan transparan.
Penertiban internal tersebut dieksekusi melalui evaluasi kinerja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gamping, Rabu (21/10/2026), guna memastikan penerapan delapan instruksi strategis (Quick Wins) Kapolri berjalan maksimal.
Penataan birokrasi kepolisian ini menyasar percepatan layanan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) agar para pencari keadilan tidak dipersulit oleh prosedur administratif.
“Dengan mengoptimalkan 8 Quick Wins Strategis Kapolri dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, kami berharap dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menjaga situasi yang kondusif di wilayah Gamping,” tandas Kepala Kepolisian Sektor Gamping, AKP Rusdiyanto.
Otoritas keamanan setempat turut mendesak para penyidik untuk menjamin transparansi penanganan perkara melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan secara berkala.
Selain itu, aparat dituntut membongkar ragam tindak kejahatan, seperti jaringan narkoba dan judi daring, dengan mengedepankan metode investigasi berbasis pembuktian ilmiah (scientific crime investigation).
Pembenahan kualitas personel kepolisian ini dinilai sangat krusial menjelang pemberlakuan regulasi hukum pidana nasional yang baru.
“Pembenahan internal yang berkeadilan, penguatan peran operasional wilayah, serta kesiapan menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP menjadi bagian penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan akuntabel,” jelas Rusdiyanto.
Evaluasi rutin ini diproyeksikan sanggup menghapus praktik penyimpangan prosedur penyidikan yang kerap merugikan warga sipil.
Konsistensi penegakan hukum yang objektif diyakini akan menjadi modal utama bagi aparat negara dalam mengayomi seluruh lapisan masyarakat. (MC Kab. Sleman/Adnan Nurtjahjo)