SLEMAN, InfoPublik - Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman menggembleng 25 calon pemandu acara adat (panatacara) untuk mendalami pakem dan filosofi busana tradisional, Rabu (21/10/2026).
Pelatihan kebahasaan dan sastra yang digelar di Ruang Rukun ini dirancang khusus guna mencegah pelanggaran tata krama budaya di tengah masyarakat modern.
Wakil Ketua DPD PPY Kabupaten Sleman Bidang Organisasi dan Hukum, Tri Sarjuli, menekankan, pakaian adat bukan sekadar ornamen estetika semata.
Ia mengingatkan, setiap helai kain tradisional memuat ajaran spiritual yang terefleksi kuat dalam peribahasa ajining diri saka lathi, ajining raga saka busana (kehormatan diri dari tutur kata, kehormatan raga dari busana).
Para peserta dituntut untuk cermat membedakan pedoman tata busana antara gaya Yogyakarta dan Surakarta yang kerap disalahartikan oleh masyarakat awam.
Perbedaan mendasar tersebut secara spesifik mencakup detail lipatan penutup kepala (blangkon), potongan baju (surjan), corak kain bawah (jarik), hingga tata letak penyelipan keris.
"Seorang panatacara harus memahami busana yang dikenakan, jangan sampai hanya mengenakan pakaian adat karena terlihat bagus, tetapi tidak memahami gagrak atau pakem yang menjadi dasar penggunaannya," jelas Tri menyoroti esensi profesionalisme dan akuntabilitas moral pemandu acara.
Kewaspadaan juga wajib diterapkan saat memilih corak kain batik peninggalan leluhur agar tidak menabrak aturan tak tertulis keraton kerajaaan.
Ia mencontohkan larangan ketat penggunaan motif parang barong oleh masyarakat biasa karena corak kebesaran tersebut secara eksklusif hanya diperuntukkan bagi Raja Yogyakarta.
Pemahaman komprehensif terhadap aturan berbusana ini diproyeksikan sanggup mencetak para pelestari budaya yang tidak hanya fasih bertutur, tetapi juga menjunjung tinggi nilai luhur warisan Mataraman.
Kepiawaian para penjaga tradisi adat ini sejalan dengan misi pemerintah daerah dalam merawat identitas kebudayaan nasional sebagai fondasi pembangunan karakter bangsa. (MC Kab. Sleman/SBD)