Palu, InfoPublik – Pemerintah Kota Palu memperluas akses layanan pengujian berkala kendaraan bermotor atau uji KIR melalui kerja sama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pinjam pakai Barang Milik Negara di Rumah Jabatan Wali Kota Palu, Rabu (21/10/2026). Penandatanganan disaksikan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid.
PKS ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Tengah Imam Soejrajat dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Trisno Yunianto.
Melalui kesepakatan tersebut, aset negara yang dikelola BPTD Kelas II Sulawesi Tengah dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor di Kota Palu melalui pengoperasian kendaraan uji keliling.
Kehadiran kendaraan uji keliling diharapkan memudahkan pemilik kendaraan wajib uji dalam mengakses layanan uji KIR. Dengan jangkauan pelayanan yang lebih fleksibel, masyarakat diharapkan dapat memenuhi kewajiban pengujian kendaraan secara lebih mudah dan efisien.
Pengujian berkala kendaraan bermotor juga berperan penting untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan pengguna jalan serta mendukung ketertiban penyelenggaraan transportasi darat.
Kerja sama antara Pemkot Palu dan BPTD Kelas II Sulawesi Tengah tersebut sekaligus memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan dukungan kendaraan uji keliling, layanan pengujian berkala kendaraan bermotor di Kota Palu diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pemilik kendaraan dan mendukung terwujudnya transportasi darat yang aman dan tertib.