Pontianak, InfoPublik – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Hendra, beserta jajaran menerima kunjungan kerja reses Anggota Komite I DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Barat, Maria Goreti, di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (20/10/2026).
Pertemuan tersebut membahas inventarisasi materi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang tentang Pelayanan Publik, dengan fokus pada persoalan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta pelayanan pertanahan.
Kunjungan ini menjadi forum untuk menyerap aspirasi masyarakat, mengidentifikasi kendala pelayanan, serta mendorong perbaikan agar layanan publik semakin mudah diakses, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Dalam sambutannya, Pj Sekda, Hendra mengapresiasi kunjungan reses tersebut sebagai kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas kunjungan Ibu Maria Goreti beserta seluruh pihak yang hadir. Forum ini menjadi ruang untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta pertanahan,” ujar Hendra.
Menurutnya, kunjungan reses anggota DPD RI memiliki peran strategis dalam menjembatani aspirasi masyarakat di daerah dengan kebijakan pemerintah di tingkat nasional. Berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan diharapkan dapat dihimpun dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Hendra mengakui, penyelenggaraan pelayanan publik di Kalimantan Barat masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk yang berkaitan dengan kondisi geografis dan karakteristik wilayah.
“Melalui dialog yang konstruktif ini, kami berharap dapat dirumuskan rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kalimantan Barat dan menjadi dasar bagi perbaikan kualitas pelayanan,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran perangkat daerah dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan. Inspektorat Provinsi berperan dalam pengawasan internal untuk mencegah maladministrasi, pungutan liar, dan penyalahgunaan kewenangan. Sementara itu, Biro Organisasi berperan dalam pembinaan sistem pelayanan, penyusunan standar operasional, serta penguatan reformasi birokrasi.
“Dengan sinergi yang kuat, kita berharap pelayanan publik di Kalbar semakin transparan, responsif, dan berintegritas. Ini merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya satu perangkat daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komite I DPD RI Dapil Kalimantan Barat, Maria Goreti, menyoroti persoalan pertanahan yang dinilainya tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
“Persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat atas tanah,” kata Maria.
Ia menegaskan, pengesahan undang-undang terkait reforma agraria pada 22 September 2026, sebagaimana disampaikannya dalam pertemuan tersebut, harus menjadi momentum untuk memperkuat keadilan agraria, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik pertanahan, serta melindungi hak masyarakat adat dan kelompok rentan.
Menurut Maria, koordinasi antara pemerintah daerah, kantor pertanahan, dan pemerintah desa perlu diperkuat agar pelayanan semakin transparan dan persoalan pertanahan dapat ditangani secara efektif.
Maria menilai, berbagai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pendalaman dan evaluasi bersama. Langkah ini penting untuk mengidentifikasi sumber kendala, baik yang berkaitan dengan prosedur pelayanan, keterbatasan sumber daya, koordinasi antarinstansi, maupun praktik pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pelayanan publik tidak cukup diukur dari jumlah dokumen yang diterbitkan atau layanan yang telah terdigitalisasi, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
“Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah masyarakat memperoleh pelayanan tepat waktu, dengan biaya yang transparan, prosedur yang jelas, dan tanpa diskriminasi,” tuturnya.
Melalui pertemuan tersebut, Maria berharap pemerintah daerah dapat menyampaikan informasi konkret mengenai capaian pelayanan publik, kendala yang dihadapi, pengaduan masyarakat, waktu penyelesaian layanan, serta langkah perbaikan yang telah dan akan dilakukan.
Informasi tersebut diharapkan menjadi bahan pengawasan dan rekomendasi bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Barat.
Agenda tersebut turut dihadiri Kepala Ombudsman Prov. Kalimantan Barat dan Perwakilan dan Komisi Informasi Prov. Kalbar. (wnd/ica).