Kota Gorontalo, InfoPublik - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, melakukan pendataan empat perusahaan penyaluran dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Sulawesi Utara.
Kegiatan itu merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, sekaligus bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo di bawah kepemimpinan Gubernur Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie dalam memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Empat perusahaan yang dikunjungi yakni PT AKR Corporindo Tbk, PT Jobroindo Makmur, PT Yoezhadassah, dan PT Saverindo Perkasa. Tiga perusahaan terakhir merupakan agen penyalur atau transportir BBM dalam jaringan distribusi Pertamina Patra Niaga.
Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, menjelaskan pembahasan dengan keempat perusahaan pada prinsipnya memiliki agenda yang sama, yakni koordinasi, pendataan, verifikasi, dan rekonsiliasi penyaluran BBM kepada konsumen maupun perusahaan yang beroperasi di wilayah Gorontalo.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan langkah untuk memastikan potensi penerimaan PBBKB dapat teridentifikasi dan dikelola secara optimal berdasarkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Melalui dukungan dan arahan Bapak Gubernur Gusnar Ismail serta Ibu Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie, kami terus berupaya mengoptimalkan potensi PAD secara terukur, transparan, dan sesuai ketentuan. Setiap potensi penerimaan daerah harus didukung data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Danial, Jumat (16/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Bapenda menekankan pentingnya keterbukaan dan keakuratan data dari seluruh badan usaha, termasuk PT AKR Corporindo Tbk, yang tercatat sebagai salah satu Wajib Pungut (WAPU) PBBKB di Provinsi Gorontalo.
Bapenda berharap badan usaha dapat menyampaikan data penyaluran BBM secara lengkap, benar, dan sesuai kondisi riil, meliputi volume, jenis BBM, harga jual, nilai transaksi, konsumen penerima, serta lokasi penyerahan BBM.
Data tersebut diperlukan sebagai dasar rekonsiliasi antara penyaluran BBM, pelaporan, dan penyetoran PBBKB untuk memastikan kesesuaian data serta mengidentifikasi potensi penerimaan daerah.
"Kami berharap seluruh badan usaha dapat memberikan data yang lengkap dan sesuai kondisi sebenarnya. Prinsipnya adalah membangun kesamaan data, meningkatkan kepatuhan perpajakan, dan memastikan hak penerimaan daerah dapat dikelola secara transparan dan akuntabel," jelas Danial.
Selain pembahasan rekonsiliasi PBBKB, dalam pertemuan tersebut muncul masukan dari pihak agen resmi Pertamina mengenai indikasi penyaluran BBM dari Manado ke Gorontalo melalui pihak di luar jaringan agen resmi yang mereka ketahui.
Informasi awal tersebut juga mencakup dugaan pembelian solar bersubsidi dari SPBU di Manado yang kemudian dibawa ke Gorontalo untuk diperjualbelikan kepada perusahaan atau pelaku usaha yang semestinya menggunakan BBM nonsubsidi atau solar industri.
Apabila terbukti, kondisi tersebut berpotensi berdampak pada penerimaan PBBKB, ketersediaan kuota BBM subsidi bagi konsumen yang berhak, serta persaingan usaha bagi agen resmi.
Dari sisi perpajakan, pembelian BBM di luar Gorontalo perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan lokasi penyerahan, pihak yang berkewajiban melakukan pemungutan, serta kesesuaian pelaporan PBBKB.
Sementara itu, penggunaan BBM subsidi oleh pihak yang tidak berhak berpotensi mengurangi ketersediaan kuota subsidi bagi masyarakat dan konsumen yang memenuhi ketentuan.
Selain itu, terdapat perbedaan pengaturan PBBKB berdasarkan kategori dan penggunaan BBM. Untuk pembelian BBM sektor industri di Gorontalo berlaku tarif PBBKB sebesar 7,5 persen, sedangkan BBM bersubsidi mengikuti ketentuan tarif khusus yang berlaku. Oleh karena itu, jenis BBM, peruntukan, dan kewajiban perpajakannya perlu menjadi bagian dari proses verifikasi.
Danial menegaskan bahwa informasi dari para agen tersebut menjadi perhatian Bapenda, tetapi masih memerlukan pendalaman berdasarkan data dan dokumen pendukung.
"Masukan dari para agen menjadi informasi penting untuk kami tindak lanjuti. Kami ingin memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan, kuota subsidi tepat sasaran, dan seluruh potensi penerimaan pajak daerah dapat tercatat sebagaimana mestinya," ujarnya.
Sementara itu, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Gorontalo menekankan pentingnya keterbukaan, kejujuran, dan iktikad baik seluruh badan usaha dalam menyampaikan data serta informasi terkait penyaluran BBM ke Provinsi Gorontalo.
JPN menegaskan bahwa data dan dokumen yang disampaikan perusahaan harus benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga proses verifikasi dan rekonsiliasi PBBKB dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Pendampingan JPN merupakan bagian dari upaya memperkuat kepatuhan hukum, melindungi kepentingan penerimaan daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha.
Terkait informasi dugaan penyaluran BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak, JPN juga menekankan pentingnya penelusuran berdasarkan bukti serta koordinasi dengan instansi yang berwenang.
Apabila dalam proses verifikasi ditemukan ketidaksesuaian data atau indikasi pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan secara proporsional berdasarkan kewenangan, dasar hukum, dan prosedur yang berlaku. (mcgorontaloprov/ppid)