Kota Gorontalo, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Organisasi terus melakukan langkah pembenahan administrasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan pemerintahan. Terkini, instansi tersebut tengah merumuskan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengisian aplikasi Elektronik Indikator Kinerja Kunci (E-IKK).
Langkah itu diambil untuk memberikan pedoman yang baku, sistematis, dan terukur bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengumpulkan, menginput, hingga memverifikasi data capaian kinerja beserta dokumen bukti dukungnya secara digital.
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Gorontalo, Erman Monoarfa, menegaskan kehadiran SOP E-IKK sangat krusial untuk menjamin validitas dan akuntabilitas data yang dilaporkan oleh masing-masing instansi.
"Penyusunan SOP ini adalah upaya kita untuk menertibkan tata kelola pelaporan. Dengan adanya pedoman yang jelas, kita bisa meminimalisir kesalahan input data, memastikan setiap angka capaian memiliki bukti dukung yang valid, dan menghindari keterlambatan pelaporan dari OPD. Ini menyangkut potret kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan," tegas Erman, Jumat (16/10/2026).
SOP yang tengah disusun merinci alur kerja yang tegas, dimulai dari tahap penyiapan data teknis oleh admin OPD, persetujuan Kepala OPD melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), hingga proses unggah ke dalam sistem E-IKK.
Selain itu, SOP itu juga mengatur mekanisme evaluasi, di mana Tim Verifikator tingkat provinsi memiliki kewenangan penuh untuk menyetujui (approve) atau mengembalikan (reject) data yang dinilai tidak sesuai dengan parameter bukti dukung. (mcgorontaloprov/reza)