Bone Bolango, InfoPublik - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel mengatakan kebijakan akuntansi merupakan landasan penting dalam pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi keuangan pemerintah daerah.
Penyesuaian Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2023 diperlukan seiring dengan terbitnya PSAP Nomor 18 tentang Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran, PSAP Nomor 19 tentang Pengaturan Bersama, serta PSAP Nomor 20 tentang Agrikultur.
“Melalui forum FGD ini, kita diharapkan dapat mendiskusikan berbagai kendala dan permasalahan teknis dalam implementasi kebijakan akuntansi, menyamakan persepsi terhadap penerapan standar terbaru, serta menghasilkan rumusan atau kesepakatan bersama yang aplikatif untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo,” kata Sukril pada diskusi kelompok terpumpun Perubahan Peraturan Gubernur nomor 65 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah atas terbitnya PSAP nomor 18, PSAP nomor 19, dan PSAP nomor 20, Jumat (16/10/2026).
Kegiatan dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kualitas dan akuntabilitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), sekaligus memberikan pedoman kepada entitas akuntansi dan entitas pelaporan dalam penerapan kebijakan serta sistem akuntansi pemerintah daerah sesuai dengan perkembangan standar akuntansi terbaru.(mcgorontaloprov/septian)