Kota Gorontalo, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Gorontalo, memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Langkah itu dilakukan untuk memastikan pelayanan berjalan tertib, mengawasi kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta merespons antrean kendaraan yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
Pengawasan tersebut dilakukan secara berkelanjutan pada Kamis dan dilanjutkan Jumat.
Pada pemantauan hari berikut, petugas mulai turun ke lapangan sejak pukul 06.00 WITA yang dipimpin Kepala Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Gorontalo, Taufik El Hakim Sidiki, bersama jajaran pejabat eselon III dan IV serta anggota Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Satpol PP sebagai unsur Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi Provinsi Gorontalo, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.10.1/2910/SATGAS-BBM-LPG/X/2026," kata Taufik Sidiki, Jumat (16/10/2026).
Pemantauan menyasar enam SPBU, yakni SPBU Kota Bundaran Hulondalo Indah, SPBU Andalas, SPBU Monggolato Telaga, SPBU Agus Salim, SPBU Molosifat, dan SPBU Sudirman. Secara umum, aktivitas pengisian BBM dan antrean kendaraan di lokasi-lokasi tersebut berlangsung aman, tertib dan kondusif.
Meski demikian, petugas menemukan persoalan administrasi kendaraan di SPBU Molosifat. Sejumlah kendaraan roda dua yang hendak mengantre diketahui tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Petugas meminta kendaraan tersebut tidak melanjutkan antrean hingga persyaratan administrasinya dipenuhi.
Temuan itu menjadi perhatian dalam pengawasan, terutama untuk memastikan proses pembelian BBM bersubsidi berlangsung sesuai ketentuan.
Pemeriksaan juga diarahkan pada kesesuaian barcode dengan identitas kendaraan, penggunaan tangki BBM yang tidak dimodifikasi, serta indikasi pembelian berulang menggunakan nomor polisi yang sama. Petugas turut mencermati potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk praktik pembelian untuk dijual kembali secara tidak sesuai aturan.
Taufik Sidiki menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan secara konsisten dan tidak terbatas pada pemantauan antrean. Setiap indikasi pelanggaran perlu dicermati dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Taufik juga menekankan pentingnya penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat mengenai ketersediaan BBM. Informasi yang jelas dan mudah diakses, termasuk melalui media sosial, diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman mengenai kondisi pasokan serta mengurangi penumpukan kendaraan akibat masyarakat mengisi BBM pada waktu yang bersamaan.
Menurutnya, antrean di SPBU tidak selalu berkaitan langsung dengan ketersediaan BBM. Pola kedatangan kendaraan, kapasitas pelayanan, dan pilihan konsumen berdasarkan perbedaan harga ant jenis BBM juga dapat memengaruhi kepadatan antrean. Karena itu, pemantauan lapangan perlu diimbangi evaluasi pelayanan dan komunikasi publik yang konsisten.
Terkait antrean yang meluas hingga ke badan jalan, Taufik menegaskan perlunya pembagian peran yang jelas antarinstansi. Satpol PP menjalankan fungsi pemantauan dan pengawasan sesuai kewenangannya, sedangkan pengaturan lalu lintas menjadi tugas kepolisian, khususnya Polisi Lalu Lintas, bersama Dinas Perhubungan sesuai kewenangan masing-masing. (mcgorontaloprov/stendy)