Kota Gorontalo, InfoPublik – Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim menegaskan, agar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027, diarahkan untuk memperkuat layanan dasar masyarakat serta mendukung program strategis nasional.
Hal itu disampaikan Sofian Ibrahim pada rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang membahas postur Rancangan APBD (RAPBD) 2027 pasca rilis alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Perpres APBN 2027.
"Rapat ini dihadiri kepala BKAD, Kepala Bappeda, Inspektur, Kabid P2EPD Bappeda, Kabid Anggaran BKAD, Kabid Bapenda, perencana Bappeda, serta pelaksana teknis," kata Sofian Ibrahim, Jumat (2/10/2026).
Rapat TAPD menjadi salah satu tahapan krusial sebelum pembahasan lebih lanjut dengan Badan Anggaran DPRD , mengingat waktu yang semakin mendekati batas akhir penyusunan RAPBD 2027.
Dengan kondisi DAU yang sedikit menurun dan ketergantungan yang cukup besar pada DAK Nonfisik, TAPD Provinsi Gorontalo dituntut untuk lebih selektif dalam memprioritaskan belanja, memastikan pemenuhan SPM, serta menjaga keberlanjutan fiskal daerah sepanjang tahun 2027.
Sementara itu Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sukril Gobel memaparkan alokasi TKD 2027 yang tertuang dalam Perpres APBN 2027. BKAD menyampaikan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) Provinsi Gorontalo mengalami penurunan sekitar Rp3 miliar menjadi sekitar Rp787 miliar.
Sukril mengungkapkan terdapat opsi pendanaan P3K yang sepenuhnya akan ditanggung Pemerintah Pusat. Meski berpotensi meringankan beban daerah, BKAD mencatat bahwa pada tahap penyusunan RAPBD 2027 saat ini, opsi tersebut belum dapat dijadikan landasan perencanaan.
"Artinya, RAPBD 2027 harus tetap menyediakan ruang fiskal jika terdapat kewajiban daerah yang muncul di tengah tahun," ujar Sukil.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo Wahyudin Katili menyoroti sejumlah program dan kegiatan dalam RKPD yang masih mendapat pendanaan minim. Ia berharap pada tahap pembahasan RAPBD 2027 ini, sub-kegiatan yang terkait dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, dapat memperoleh alokasi penganggaran yang lebih wajar. (mcgorontaloprov/septian)