Batam, InfoPublik – Sebanyak 321.932 pekerja di Kota Batam telah terlindungi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.(BPJS) Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Jumlah tersebut setara dengan 57,59 persen dari total potensi kepesertaan sebanyak 558.990 pekerja.
Pemerintah Kota Batam menargetkan, penambahan perlindungan bagi 70.000 pekerja hingga Desember 2026. Dengan demikian, jumlah pekerja yang diharapkan terlindungi mencapai 391.932 orang.
Upaya memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut turut mengantarkan Batam masuk nominasi Jamsostek Award 2026. Program ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperluas perlindungan, terutama bagi pekerja miskin dan kelompok rentan.
Wali kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu unsur penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Perlindungan tersebut juga menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memastikan pekerja memperoleh jaminan ketika menghadapi risiko pekerjaan.
“Perlindungan sosial ketenagakerjaan merupakan amanat konstitusi dan bagian penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Negara harus hadir melindungi seluruh pekerja, terutama pekerja miskin ekstrem, miskin, dan rentan,” kata Amsakar, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, Pemko Batam berkomitmen memperluas cakupan perlindungan melalui kebijakan yang mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 48 dan Nomor 49 Tahun 2025 yang diarahkan untuk mendukung pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Selain melalui regulasi, Pemko Batam mengupayakan perlindungan bagi pekerja rentan melalui penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah daerah juga memperkuat kolaborasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) melalui Surat Edaran Nomor 45 Tahun 2026, dengan komitmen penambahan perlindungan bagi 70.000 pekerja.
Perluasan perlindungan tersebut menyasar berbagai kelompok pekerja, antara lain nelayan, pengemudi ojek daring, petani, pengayuh becak, pengemudi boat pancang, pengurus RT/RW dan LPM, kader Posyandu, pekerja sosial keagamaan, Kader Siaga Kelurahan, serta pekerja rentan sosial kemasyarakatan.
Berdasarkan data Pemko Batam, perlindungan tersebut mencakup 6.000 nelayan, 6.165 pengemudi ojek daring, 2.500 petani, 47 pengayuh becak, dan 147 pengemudi boat pancang. Selain itu, terdapat 4.028 pengurus RT/RW/LPM, 3.855 kader Posyandu, 4.703 pekerja sosial keagamaan, 109 Kader Siaga Kelurahan, serta 152 pekerja rentan sosial kemasyarakatan.
“Ini komitmen kami untuk melindungi pekerja rentan di Batam. Dengan perlindungan ini, keluarga di Batam diharapkan semakin tenang dan sejahtera,” ujarnya.
Ia juga mengajak, seluruh pihak memperkuat kolaborasi agar semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, perlindungan tersebut diharapkan memberikan rasa aman bagi pekerja dalam menjalankan aktivitas sekaligus membantu menjaga kesejahteraan keluarga ketika menghadapi risiko pekerjaan.
“Mari kita percepat capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau UCJ sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja Indonesia,” ujarnya.
Melalui sinergi pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan masyarakat, Pemko Batam berharap cakupan perlindungan pekerja terus meningkat. Upaya ini diarahkan untuk memperluas akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat.(Humas Diskominfo Batam/Eyv)