Demak, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Demak memperkuat keamanan dan keandalan layanan pemerintahan digital melalui audit keamanan informasi dan teknologi. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi risiko, menemukan kerentanan, serta meningkatkan kualitas tata kelola layanan digital.
Upaya tersebut dibahas dalam Sosialisasi Audit Keamanan dan Audit Teknologi Pemerintah Digital Kabupaten Demak yang diikuti 60 peserta dari perangkat daerah dan unit pengelola layanan digital di lingkungan Pemkab Demak. Kegiatan berlangsung di Ballroom Gedung C, Lantai 1, Sekretariat Daerah Kabupaten Demak, Kamis (15/10/2026).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Demak, Masbahatun Niamah, mengatakan, audit keamanan dan teknologi merupakan instrumen penting untuk mengukur kesiapan layanan digital, mengidentifikasi risiko dan kerentanan, serta menentukan aspek yang perlu diperbaiki.
“Saat ini, Kabupaten Demak sedang memperkuat implementasi Pemerintah Digital. Untuk itu, audit keamanan dan audit teknologi pemerintahan digital menjadi salah satu indikator penting dalam evaluasi Pemerintah Digital,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan audit membutuhkan kolaborasi seluruh pihak terkait, terutama Inspektorat Daerah, Dinkominfo, dan perangkat daerah selaku pengelola layanan digital.
Dalam kegiatan tersebut, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Danang Jaya, menyampaikan materi secara daring. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Digital merupakan pendekatan untuk memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat melalui layanan yang cepat, praktis, terintegrasi, dan transparan.
Terkait pelaksanaan audit, Danang menjelaskan bahwa audit Pemerintah Digital dilakukan oleh auditor pada unit kerja pemerintah daerah yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan intern. Pelaksanaannya juga dapat melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dari unit kerja lain yang memiliki kompetensi di bidang Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan/atau Audit Keamanan Informasi (AKI), yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan terkait.
Ia menambahkan, kriteria audit keamanan Pemerintah Digital mencakup tata kelola keamanan, manajemen keamanan, fungsionalitas dan kinerja keamanan digital, serta aspek keamanan lainnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aplikasi Informatika Dinkominfo Kabupaten Demak, Harso Gutomo, berharap sosialisasi tersebut mendorong seluruh perangkat daerah berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan audit.
Pihaknya juga menekankan, pentingnya menindaklanjuti rekomendasi hasil audit untuk memperbaiki tata kelola keamanan informasi di lingkungan Pemkab Demak.
Melalui audit keamanan dan teknologi secara terarah, Pemkab Demak diharapkan dapat meningkatkan keandalan sistem pemerintahan digital sekaligus memperkuat perlindungan informasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.(Mc.Demak/red-kmf/ist/eyv)