Palu, InfoPublik – Sebanyak 114 mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu akan membantu meningkatkan literasi hukum pertanahan masyarakat melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Kluster Pertanahan di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Program tersebut diharapkan membantu masyarakat memahami penguasaan dan pemanfaatan tanah, kepastian hukum hak atas tanah, serta proses legalisasi aset, termasuk sertifikasi tanah wakaf. Pemerintah Kota Palu menerima para mahasiswa tersebut di halaman Kantor Wali Kota Palu, Kamis (15/10/2026).
Dalam sambutannya mewakili Wali Kota Palu, Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Palu, Eka Komalasari menyampaikan bahwa pemerintah daerah menyambut baik pelaksanaan program pengabdian tersebut, khususnya yang berkaitan dengan persoalan pertanahan.
“Atas nama Pemerintah Kota Palu, kami mewakili Bapak Wali Kota menyambut adik-adik sekalian untuk melaksanakan KKN di wilayah Kota Palu, khususnya terkait kluster pertanahan,” ujar Eka.
Ia berpesan agar mahasiswa mempersiapkan program kerja melalui diskusi dan koordinasi sebelum turun ke lapangan. Mahasiswa juga diminta menjaga etika, nama baik almamater, serta membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat.
Menurut Eka, kemampuan beradaptasi dan memahami karakter masyarakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pengabdian agar program yang dijalankan dapat diterima dan memberikan manfaat. KKN Tematik Kluster Pertanahan UIN Datokarama Palu dilaksanakan melalui kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Program ini diarahkan untuk membantu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum pertanahan sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan. Dalam pelaksanaannya, mahasiswa diharapkan berkontribusi melalui edukasi hukum pertanahan, pemetaan penguasaan dan pemanfaatan tanah, serta pendampingan legalitas aset masyarakat, termasuk sertifikasi tanah wakaf.
Pada KKN Tematik Pertanahan Angkatan VI Gelombang II Tahun 2026, sebanyak 114 mahasiswa mengikuti kluster pertanahan dari total 1.125 peserta KKN yang dilepas pada Oktober 2026. Program tersebut juga menjadi sarana memperkuat sinergi perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan instansi pertanahan dalam membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban terkait tanah.
Pelaksanaan program serupa pada periode sebelumnya dilaporkan menghasilkan puluhan sertifikat tanah wakaf serta mendukung pendampingan legalitas aset di sejumlah kelurahan. Capaian tersebut diharapkan dapat dikembangkan melalui keterlibatan mahasiswa dalam mengidentifikasi persoalan pertanahan dan memberikan edukasi kepada warga.
Pemerintah Kota Palu berharap para mahasiswa dapat menjalankan pengabdian secara profesional dan berkontribusi dalam meningkatkan literasi hukum serta kesadaran masyarakat terhadap