Bireuen, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menetapkan, Peraturan Bupati tentang Sistem Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (Perbup SKKAD) sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam melindungi arsip pemerintahan dan mengatur hak akses terhadap dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen, Ismunandar, mengatakan, pengaturan keamanan dan akses arsip diperlukan untuk menjaga kerahasiaan informasi serta mencegah penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak berhak.
Demikian pernyataan itu disampaikannya, saat membuka sosialisasi Perbup SKKAD yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bireuen pada 2026.
“Arsip adalah memori kolektif organisasi sekaligus aset penting yang wajib dikelola dan dilindungi kerahasiaannya sesuai ketentuan hukum. Pengelolaan arsip dinamis yang baik menuntut kepastian hukum mengenai mana arsip terbuka untuk publik dan mana yang bersifat tertutup atau dikecualikan,” ujar Ismunandar dalam sambutannya.
Menurutnya, Perbup SKKAD menjadi pedoman bagi setiap perangkat daerah untuk menentukan klasifikasi keamanan arsip dan mengatur hak akses berdasarkan kategori serta ketentuan yang berlaku. Pengaturan tersebut diharapkan dapat mencegah penggunaan arsip untuk kepentingan yang tidak sah.
Sosialisasi peraturan ini juga bertujuan menyamakan pemahaman seluruh unit kearsipan agar penerapan sistem keamanan dan akses arsip berjalan secara tertib, aman, dan akuntabel.
Ismunandar mengajak, seluruh perangkat daerah mempelajari dan memahami ketentuan dalam Perbup SKKAD, menerapkannya dalam pengelolaan arsip di masing-masing instansi, serta menyosialisasikannya kepada seluruh pegawai.
Ia juga menekankan, pentingnya koordinasi antarsektor untuk menjaga keamanan fisik dan informasi arsip, termasuk mencegah kerusakan maupun kehilangan dokumen.
“Pemerintah Kabupaten Bireuen berkomitmen terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan arsip. Saya percaya, dengan kerja keras dan komitmen bersama, pemberkasan arsip dinamis dapat berjalan secara efektif, efisien, dan sistematis,”imbuhnya.
Melalui penerapan Perbup SKKAD, pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen diharapkan semakin tertib dan akuntabel, dengan pengaturan akses yang sesuai serta perlindungan terhadap informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya.(Mc.Bireuen/eyv)