Surabaya, InfoPublik – Unit Pengelola Darah (UPD) PMI Kabupaten Magetan memenuhi 80 dari 88 indikator dalam Pembinaan dan Pengawasan Pasca Perizinan yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan, Rabu (7/10/2026).
Hasil evaluasi menunjukkan tingkat pemenuhan indikator mencapai 90,9 persen dan masuk kategori baik. Sementara itu, delapan indikator lainnya masih memerlukan penyempurnaan sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan darah secara berkelanjutan.
Ketua PMI Kabupaten Magetan, Bambang Trianto, mengatakan, pihaknya mengapresiasi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dan Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan.
Menurutnya, PMI Kabupaten Magetan berupaya menjalankan pelayanan darah sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, hasil evaluasi tetap menjadi bahan penting untuk mengetahui aspek yang perlu diperbaiki.
“Kami sudah berupaya sesuai ketentuan. Namun demikian, kami siap menerima apa yang nanti dipaparkan oleh tim, kekurangannya apa, kemudian rekomendasinya seperti apa. Kami akan menindaklanjuti apa yang menjadi catatan agar pelayanan kami terus menjadi lebih baik,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembinaan dan pengawasan diperlukan untuk memastikan pelayanan darah di UPD PMI Kabupaten Magetan memenuhi standar, sekaligus memberikan layanan yang aman dan bermutu bagi masyarakat yang membutuhkan darah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan, dr. Rohmat Hidayat, mengatakan perizinan dan akreditasi bukan merupakan tujuan akhir dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Keduanya harus menjadi bagian dari upaya membangun budaya peningkatan mutu secara berkelanjutan.
“Akreditasi, termasuk perizinan dan lain sebagainya, bukan sekadar kita mendapatkan sertifikat kemudian selesai. Budaya peningkatan mutu pelayanan harus menjadi budaya kita, menjadi napas pelayanan demi keselamatan pasien,” jelasnya.
Rohmat menyebut, UPD PMI Kabupaten Magetan memiliki peran penting dalam sistem pelayanan kesehatan karena menjadi salah satu unsur penyediaan darah bagi masyarakat.
Karena itu, pembinaan tidak hanya menyangkut pemenuhan aspek administratif, tetapi juga mutu layanan, keamanan darah, serta keselamatan pendonor dan pasien. Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan juga berkomitmen mendukung peningkatan pelayanan UPD PMI, termasuk dalam pemenuhan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia kesehatan.
“Kami tidak hanya memperhatikan pemenuhan administratif, tetapi juga mutu layanan, keamanan darah, serta keselamatan pendonor dan pasien. Itu menjadi perhatian kita bersama,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Tim Pembinaan dan Pengawasan Pasca Perizinan UPD Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Danang Dwi Saputra, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari quality improvement atau peningkatan mutu secara berkelanjutan.
“Kegiatan pembinaan dan pengawasan ini tidak lebih dan tidak bukan adalah quality improvement secara berkelanjutan. Kami ingin bersama-sama menjaga dan meningkatkan pelayanan di bidang pengelolaan darah, khususnya di UPD PMI Kabupaten Magetan,”imbuhnya.
Danang menekankan, tim Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur menggunakan instrumen pembinaan dan pengawasan yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru, termasuk ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.
Instrumen tersebut digunakan untuk menilai berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan darah sekaligus memastikan pelaksanaannya sesuai dengan regulasi dan standar yang berlaku.
“Tujuan kami adalah ingin bersama-sama membantu agar pelayanan darah di PMI Kabupaten Magetan tetap berjalan sesuai regulasi. Yang paling penting adalah bagaimana mutu pelayanan dan keselamatan pasien dapat terjaga,” kata Danang.
Dalam pembinaan tersebut, tim Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan melakukan konfirmasi hasil instrumen dan telusur lapangan terhadap penyelenggaraan pelayanan di UPD PMI Kabupaten Magetan.
Telusur dilakukan untuk melihat kesesuaian antara pelaksanaan pelayanan dengan ketentuan dan standar yang berlaku. Dari 88 indikator yang diperiksa, sebanyak 80 indikator telah terpenuhi, sedangkan delapan indikator masih memerlukan penyempurnaan.
Hasil evaluasi selanjutnya dituangkan dalam rekomendasi Tim Pembinaan dan Pengawasan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dan Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan. Rekomendasi tersebut menjadi bahan tindak lanjut bagi UPD PMI Kabupaten Magetan untuk memperbaiki aspek yang masih menjadi catatan sekaligus mempertahankan capaian yang telah terpenuhi.
PMI Kabupaten Magetan berkomitmen melanjutkan perbaikan pelayanan darah bagi pendonor maupun masyarakat yang membutuhkan. Upaya tersebut diarahkan untuk memastikan pelayanan berlangsung aman, bermutu, sesuai regulasi, serta mengutamakan keselamatan pendonor dan pasien.(MC Prov Jatim/hjr/eyv)