Padang Panjang, InfoPublik — Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang, Sumatra Barat (Sumbar), menyiapkan anggaran belanja daerah sebesar Rp485,478 miliar pada Tahun Anggaran 2027, dengan fokus menjaga pelayanan dasar, mempercepat pemulihan pascabencana, serta memperkuat ketahanan kota dan kesejahteraan masyarakat.
Rancangan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Padang Panjang, Allex Saputra, dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Wali Kota atas Ranperda APBD 2027, Kamis (10/10/2026), di Ruang Rapat DPRD.
Dalam rancangan APBD 2027, Pendapatan Daerah ditargetkan mencapai Rp495,478 miliar, sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp485,478 miliar. Dengan struktur tersebut, RAPBD 2027 mencatat surplus Rp10 miliar.
Surplus tersebut direncanakan dialokasikan untuk penyertaan modal Pemerintah Kota Padang Panjang pada Bank Nagari sebesar Rp10 miliar. Dengan demikian, SiLPA Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan Rp0.
Allex mengatakan penyusunan RAPBD 2027 berpedoman pada RPJMD Kota Padang Panjang 2025–2029, RKPD 2027, serta KUA dan PPAS. Arah kebijakan anggaran disusun dengan tema “Percepatan Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Ketahanan Kota untuk Mendorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan Pembangunan Berkelanjutan.”
Pendapatan Daerah 2027 mengalami penurunan 3,68 persen dibandingkan APBD Murni 2026. Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp110,243 miliar dan pendapatan transfer Rp385,236 miliar.
Sementara itu, Belanja Daerah turun 5,63 persen dibandingkan APBD Murni 2026. Meski terdapat penyesuaian anggaran, kebijakan belanja tetap diarahkan untuk memastikan kebutuhan prioritas masyarakat dapat terpenuhi.
Belanja tersebut antara lain difokuskan pada pelayanan dasar, pemenuhan belanja wajib dan mengikat, pemulihan pascabencana, peningkatan konektivitas dan kualitas kawasan perkotaan, serta penguatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Selain RAPBD 2027, Pemko Padang Panjang juga menyampaikan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Allex menjelaskan, perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan pengelolaan aset daerah dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Penyempurnaan aturan mencakup perencanaan kebutuhan, penggunaan dan pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penyertaan modal, penghapusan hingga penatausahaan aset daerah.
“Pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib sangat penting karena berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah. Dengan adanya pedoman yang lebih jelas dan seragam, kita berharap pengelolaan aset semakin tertib, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pemko juga akan mendorong pembenahan administrasi aset dan peningkatan koordinasi antarperangkat daerah. Aset yang masih memberikan manfaat akan dioptimalkan, sementara aset yang sudah tidak dapat digunakan atau memenuhi persyaratan penghapusan akan ditangani melalui prosedur yang tertib dan akuntabel.
Dalam pembahasan kedua Ranperda tersebut, Pemko Padang Panjang mengharapkan masukan dan pandangan DPRD sehingga kebijakan anggaran maupun regulasi pengelolaan aset dapat disempurnakan sesuai kebutuhan pembangunan daerah. (andes)