Kota Gorontalo, InfoPublik — Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Gorontalo, Bakri Hasan, menegaskan koordinasi akan memastikan kelompok tani yang telah mendapatkan dukungan pemerintah, termasuk bantuan benih hortikultura, dapat diarahkan untuk terhubung dengan pasar melalui SPPG.
Hal itu disampaikan Bakri Hasan, sehari setelah menggelar Rapat Koordinasi Pendampingan Kegiatan Hortikultura Triwulan III, Rabu (30/9/2026).
"Rakor ini menjadi langkah penting untuk mempertemukan petani dengan SPPG. Kita ingin kelompok tani tidak hanya mampu menghasilkan produk, tetapi juga memiliki akses pasar yang jelas, sehingga hasil produksi dapat terserap dan memberikan manfaat ekonomi bagi petani,” ujar Bakri Hasan.
Kegiatan diikuti unsur Dinas KPTPH Provinsi Gorontalo, pemerintah kabupaten, penyuluh pertanian, kelompok tani, pelaku usaha, Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta pengurus yayasan penyelenggara SPPG.
"Rapat ini merupakan bagian dari upaya mendukung program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus memperkuat peran petani lokal sebagai pemasok bahan pangan hortikultura bagi SPPG," kata Bakri.
Dalam rapat, pembahasan difokuskan pada upaya membangun kemitraan langsung antara kelompok tani dengan SPPG, sehingga produk hortikultura petani dapat terserap untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan segar dalam pelaksanaan MBG.
Sejumlah kelompok tani menyampaikan kesiapan untuk menjadi pemasok SPPG. Namun, masih terdapat beberapa kendala, antara lain ketersediaan produksi akibat kondisi cuaca, belum adanya akses atau kontak langsung dengan supplier maupun SPPG, serta persyaratan administrasi dan standar kualitas produk yang harus dipenuhi.
Dari pihak yayasan dan SPPG juga disampaikan bahwa kebutuhan bahan pangan segar harus disesuaikan dengan jumlah dan standar yang diperlukan. Produk yang tidak memenuhi kriteria kualitas dapat dikembalikan, sementara pihak SPPG juga perlu mengetahui kemampuan petani dalam menyediakan produk secara berkelanjutan.
"Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam rapat adalah pentingnya pemenuhan persyaratan sebagai mitra atau supplier SPPG, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, rekening kelompok atau pribadi, serta dokumen pembentukan kelompok tani," ungkap Bakri.
Selain itu, dibahas pula mekanisme penyampaian kebutuhan bahan pangan. Pihak SPPG menyampaikan bahwa daftar kebutuhan dapat diinformasikan kepada petani atau supplier sekitar 3–4 hari sebelum penyajian, sehingga kelompok tani dapat menyesuaikan ketersediaan produknya. (mcgorontaloprov/Oman)