KPU dan Kejati Riau Perkuat Sinergi melalui Perjanjian Kerja Sama
Istimewa
Istimewa
Pekanbaru, InfoPublik — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk memperkuat koordinasi dan mendukung pelaksanaan tugas serta fungsi kedua lembaga sesuai kewenangan masing-masing.
Penandatanganan dilakukan di Kantor KPU Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (29/9/2026).
Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan kelembagaan antara KPU dan Kejati Riau.
“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara KPU Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Kami berharap kerja sama yang dibangun dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara profesional, efektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rusidi.
Menurutnya, perjanjian tersebut menjadi landasan untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih efektif dalam pelaksanaan tugas masing-masing lembaga.
Kerja sama juga diarahkan untuk mendukung tata kelola kelembagaan yang mengedepankan profesionalitas, kepastian hukum, dan efektivitas.
Rusidi berharap perjanjian tersebut dapat membuat koordinasi antara KPU dan Kejati Riau berjalan lebih terarah dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing lembaga.
“Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, koordinasi antara KPU Riau dan Kejati Riau diharapkan dapat berjalan lebih terarah dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing lembaga, sekaligus memperkuat hubungan kelembagaan sesuai ketentuan yang berlaku,” harapnya.
© Copyright 2026, All Rights Reserved