Pelatihan Keamanan Pangan Bener Meriah Bantu Pelaku Usaha Penuhi Syarat PIRT
Redelong, InfoPublik – Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah, Aceh membuka Pelatihan Penyuluh Keamanan Pangan 2026 bagi pelaku usaha pangan. Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai keamanan, mutu, dan kualitas pangan olahan yang beredar di masyarakat.
Pelatihan tersebut juga menjadi salah satu persyaratan utama bagi pelaku usaha yang akan mengajukan izin edar PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Melalui pelatihan, peserta mendapatkan pengetahuan mengenai prinsip keamanan pangan dan penerapannya dalam proses produksi.
Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah menyampaikan pelatihan tersebut dilaksanakan secara gratis, terutama bagi pelaku usaha yang menghasilkan produk pangan dengan masa simpan lebih dari tujuh hari.
Sejumlah persyaratan perlu dipersiapkan peserta, yakni fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP, dua lembar materai Rp10 ribu, stempel usaha, label produk, username dan password OSS, serta email aktif. Seluruh berkas tersebut dimasukkan ke dalam map.
Materi pelatihan diharapkan membantu pelaku usaha memahami penerapan prinsip keamanan pangan sejak pemilihan bahan baku, proses pengolahan, pengemasan, hingga pelabelan produk.
Peningkatan pemahaman tersebut juga diharapkan mendorong produk pangan lokal Bener Meriah memenuhi standar keamanan dan kualitas. Dengan demikian, kepercayaan konsumen terhadap produk pangan lokal serta daya saing usaha dapat terus ditingkatkan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah mengajak pelaku usaha pangan memanfaatkan pelatihan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sekaligus legalitas produk. Informasi lebih lanjut mengenai pelatihan dapat diperoleh melalui Contact Person di nomor 0813-9651-1236.
© Copyright 2026, All Rights Reserved