Kota Gorontalo, InfoPublik - Badan Keuangan dan Aset daerah (BKAD) Provinsi Gorontalo memiliki peran strategis sebagai pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"BKAD tidak hanya menjalankan fungsi administratif dan penatausahaan keuangan, tetapi juga berperan dalam memastikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban APBD berjalan secara terpadu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala BKAD Sukril Gobel, saat mengikuti Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2027, Jumat (25/9/2026).
Menurut Sukril, penguatan kapasitas BKAD menjadi semakin penting dalam pelaksanaan kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah.
Melalui pengelolaan APBD yang berkualitas, pemerintah daerah dapat menyelaraskan program dan kegiatan dengan prioritas pembangunan nasional, termasuk memastikan dukungan anggaran daerah terhadap program yang didanai melalui transfer ke daerah.
Melalui koordinasi yang lebih intensif, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan APBD, mempercepat realisasi DAK Fisik, dan memastikan setiap rupiah anggaran memberikan dampak nyata bagi peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Gorontalo.
Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dilaksanakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Gorontalo.
Implementasi UU HKPD mencakup restrukturisasi jenis transfer ke daerah, penguatan kewenangan daerah dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah atau local taxing power, serta peningkatan kualitas belanja daerah agar lebih produktif. Sinergi antara Kanwil DJPb, badan keuangan dan aset daerah, dan OPD pengampu DAK merupakan bagian penting dari koordinasi hubungan pusat dan daerah. (mcgoorntaloprov/septin)