Kota Gorontalo, InfoPublik - Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa, Biro (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo, Fri Bilakonga, menyatakan keikutsertaan pihaknya dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD),sangat krusial dalam mendukung keberhasilan implementasi regulasi fiskal tersebut di tingkat daerah.
"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wadah koordinasi kebijakan fiskal nasional. Sedangkan kami selaku pelaku pengadaan berperan sebagai eksekutor teknis pengadaan yang memastikan kebijakan anggaran dalam UU HKPD terealisasi dengan cepat, akuntabel, dan transparan di tingkat daerah," kata Fri Bilakonga Jumat (25/9/2026).
Kegiatan itu diselenggarakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Gorontalo. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Wilayah DJPb Provinsi Gorontalo pada
Fri Bilakonga yang didampingi Leny Listyawati juga mengatakan Biro PBJ akan berupaya menyelaraskan standar serta prosedur pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo berbasis pada aturan fiskal terbaru yang disosialisasikan oleh Kanwil DJPb Kementerian Keuangan.
Kegiatan itu berfokus pada pembahasan mendalam mengenai implementasi UU HKPD, dengan beberapa poin utama yang menjadi perhatian bersama, yaitu restrukturisasi pajak, pembaharuan tata kelola retribusi dan pajak daerah guna efisiensi penerimaan.(mcgorontaloprov/romy)