Banda Aceh, InfoPublik — Pemerintah Aceh mendorong penguatan tata kelola, kelembagaan, sumber daya manusia, koordinasi, dan sistem data dalam pelaksanaan Program Result Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output 2 Provinsi Aceh. Program tersebut mendapat dukungan Rp27 miliar untuk periode 24 bulan.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) mengatakan, dukungan tersebut diharapkan menjadi modal awal untuk membangun sistem REDD+ Aceh yang lebih berintegritas, berbasis yurisdiksi, transparan, dapat diaudit, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan.
“Program ini tidak hanya berkaitan dengan pembayaran atas capaian pengurangan emisi, tetapi juga dengan penguatan tata kelola, kelembagaan, kapasitas sumber daya manusia, koordinasi, serta sistem data yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dek Fadh saat menghadiri Kick-Off Program RBP REDD+ GCF Output 2 Provinsi Aceh di Muraya Hotel, Banda Aceh, Kamis (24/9/2026).
Menurut Dek Fadh, menjaga hutan Aceh tidak hanya menjadi bagian dari tanggung jawab terhadap lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan kehidupan dan masa depan masyarakat.
Aceh memiliki kekayaan hutan dan ekosistem penting, mulai dari kawasan Leuser dan Ulu Masen hingga hutan gambut dan mangrove. Karena itu, agenda REDD+ perlu diarahkan tidak hanya pada pengurangan emisi, tetapi juga memberikan manfaat pembangunan hijau bagi masyarakat.
Dek Fadh mengatakan, Aceh telah menjalani perjalanan panjang dalam agenda REDD+. Proses tersebut dimulai melalui inisiatif Aceh Green pada 2006–2007, kemudian berlanjut dengan Ulu Masen yang memperoleh pengakuan internasional pada 2008.
Pada 2009–2010, Aceh berkembang sebagai ruang pembelajaran global. Perjalanan tersebut kemudian berlanjut melalui penguatan komitmen dan keterlibatan dalam Green Climate Fund. Penguatan data, safeguards, serta kelembagaan REDD+ Aceh juga terus dilakukan pada 2023 dan 2025.
Menurut Dek Fadh, kegiatan kick-off menjadi momentum untuk menyatukan langkah seluruh pemangku kepentingan. Setiap pihak diharapkan memahami tujuan, ruang lingkup, tanggung jawab, dan hasil yang hendak dicapai dalam program tersebut.
Ia menekankan tiga hal dalam pelaksanaan program, yakni sinergi, penguatan kelembagaan, serta manfaat bagi masyarakat dan keberlanjutan.
Keberhasilan agenda REDD+, kata Dek Fadh, membutuhkan kerja bersama antara Pemerintah Aceh, pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, masyarakat, akademisi, LSM, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dari sisi kelembagaan, program tersebut diharapkan memperkuat fondasi REDD+ Aceh melalui tata kelola yang jelas, sistem data yang andal, mekanisme koordinasi yang efektif, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sementara dari sisi masyarakat, upaya menjaga hutan perlu berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan. Masyarakat juga didorong mendapat ruang partisipasi dan manfaat dari agenda pembangunan hijau secara adil.
Dek Fadh berharap fondasi yang dibangun melalui dukungan RBP-GCF tersebut dapat meningkatkan kesiapan Aceh dalam mengakses pembiayaan iklim serta peluang pasar karbon yang kredibel dan berstandar tinggi pada masa mendatang.
Ia mengajak seluruh pihak menjadikan kick-off tersebut sebagai awal kerja bersama yang lebih terarah dan berkelanjutan dalam menjaga hutan dan menurunkan emisi, sekaligus mendorong pembangunan ekonomi yang lebih hijau, inklusif, dan berkelanjutan.