Kota Gorontalo, InfoPublik - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, menyatakan proses konsultasi dan klarifikasi merupakan bagian penting dalam memastikan penyusunan Perubahan APBD dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Evaluasi ini tidak hanya menjadi bagian dari tahapan administratif, tetapi juga menjadi ruang untuk melakukan penyamaan persepsi dan penyempurnaan kebijakan penganggaran daerah. Kami berharap hasil evaluasi dapat ditindaklanjuti secara tepat sehingga Perubahan APBD benar-benar mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Sukril Gobel, Rabu (23/9/2026).
Sukril mengatakan, instansinya telah melaksanakan Rapat Konsultasi dan Klarifikasi draft Surat Keputusan Gubernur tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perubahan APBD (R-P APBD) Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2026 secara daring melalui Zoom Meeting pada Sabtu (19/9/2026).
Dalam perrtemuan virtual tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo selaku Ketua TAPD Sugondo Makmur, wakil ketua dan anggota tim evaluator RAPBD Provinsi Gorontalo, Maya Restusari, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda selaku Sub Koordinator pada Seksi Wilayah III B, Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah III, Ditjen Bina Keuangan Daerah.
Sukril menceritakan bahwa dalam konsultasi tersebut, beberapa poin hasil evaluasi menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
“Pertama, terkait Dana Transfer ke Daerah, agar penganggaran dalam Rancangan Perubahan APBD disesuaikan dengan ketentuan dan regulasi terbaru mengenai Dana Transfer ke Daerah, termasuk memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa,” ujar Sukril.
Kedua, dilakukan pembahasan mengenai sinkronisasi Cost Sharing sebesar 5 persen PKB dan BBNKB. Pemerintah Kabupaten Gorontalo diharapkan melakukan penyesuaian dan sinkronisasi penganggaran dalam rangka mendukung pelaksanaan pemungutan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan Kabupaten/Kota se-Gorontalo.
Ketiga, menjadi perhatian terkait klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur serta penginputan dalam SIPD-RI. Pemerintah Kabupaten Gorontalo perlu memastikan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan RKPD, Rancangan Perubahan KUA dan PPAS, Rancangan Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD telah menggunakan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur yang sesuai dengan ketentuan serta melakukan penginputan dan penandaan secara tepat dalam SIPD-RI.
Tim Evaluator juga memberikan perhatian terhadap realisasi dan kecukupan anggaran, khususnya dengan memperhatikan realisasi program, kegiatan dan subkegiatan dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Hal tersebut diperlukan untuk menghindari penganggaran kegiatan yang tidak dapat dibayarkan atau berpotensi menjadi kewajiban pada Tahun Anggaran 2026, serta memastikan kembali ketersediaan dan kecukupan alokasi anggaran untuk program, kegiatan dan subkegiatan yang telah atau akan dilaksanakan.
Konsultasi dan klarifikasi itu pada prinsipnya bertujuan untuk menguji kesesuaian Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2026 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepentingan umum, Perubahan RKPD, Perubahan KUA-PPAS, serta RPJMD. (mcgorontaloprov/septian)