Kota Gorontalo, InfoPublik - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi Gorontalo, akan mengundang Ombudsman untuk meningkatkan pelayanan aduan masyarakat terkait infrastruktur daerah.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo Winardi Dayi, saat menerima kunjungan kerja dari tim Ombudsman yang merupakan bagian dari penilaian penyelenggaraan pelayanan publik pada Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo, Selasa (22/9/2026).
Menurut Winardi Dayi kedatangan Ombudsman ke Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo sangat berarti, karena secara tidak langsung pihaknya bisa mengetahui apa saja yang masih harus dibenahi untuk meningkatkan pelayanan Masyarakat, khususnya pada layanan aduan.
“Alhamdulillah tadi kami sudah menerima kunjungan kerja dari Ombudsman dalam rangka penilaian untuk mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan kami berencana akan mengundang pihak Ombudsman untuk bisa memberikan sosialisasi sekaligus materi tentang pelayanan publik sekaligus potensi terjadinya maladministrasi,” Tutur Winardi Dayi, Selasa (22/09/2026).
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman, Fajriyanti, menyampaikan akan membuka ruang bagi Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo, untuk meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan pengaduan masyarakat.
“Kalau misalnya nanti Ombudsman diundang untuk memberikan materi terkait pengelolaan pengaduan, kami siap,” ungkapnya.
Fajriyanti juga menjelaskan pengambilan data dilakukan melalui beberapa metode, mulai dari wawancara dengan penyelenggara pelayanan, observasi sarana dan prasarana, hingga wawancara dengan masyarakat sebagai pengguna layanan, agar penilaian tidak hanya didasarkan pada perspektif penyelenggara maupun Ombudsman, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman pengguna layanan. (mcgorontaloprov/yudi)