Kota Gorontalo, InfoPublik - Kepala Bidang SDA Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo, Ridwan Ono, turun langsung menindaklanjuti aduan warga soal bangunan tempat usaha di atas saluran irigasi di Kabupaten Gorontalo, Jumat (23/10/2026).
Ridwan Ono menegaskan jika pendirian bangunan di atas saluran irigasi tidak dibenarkan, karena hal tersebut melanggar Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 (pasal 14 dan 51), Peraturan Pemerintah No.38 tahun 2021 dan Permen PUPR No.08/PRT/M/2015.
"Karena ada aduan dari masyarakat, jadi kami turun langsung bersama sejumlah anggota DPRD Provinsi Gorontalo, untuk mengecek langsung dilokasi dan ternyata laporan masyarakat tersebut sesuai temuan kami dilapangan," kata Ridwan Ono
Ridwan Ono menjelaskan, pihaknya telah memberikan surat instruksi, untuk tidak mendirikan atau membuat bangunan diatas saluran irigasi tersebut ke pihak pengusaha rumah makan, karena bukan hanya dapat menggangu aktivitas petugas dalam melakukan normalisasi akan tetapi dapat menghambat distribusi air ke lahan pertanian, memicu penyumbatan sampah dan dapat mengakibatkan banjir.
"Sebelumnya kami telah menyurati dan bahkan kami juga telah mengudang pemilik rumah makan, untuk menyampaikan bahwa bangunan mereka yang berada tepat diatas saluran irigasi itu, tidak dibenarkan dan dapat menggangu aktivitas pengairan" tegasnya
Lebih lanjut, Ridwan Ono mengimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo, untuk tidak mendirikan bangunan permanen maupun semi peranem diatas saluran irigasi, karena hal tersebut tidak dibenarkan selain sangat beresiko, dapat merusak struktur saluran karena adanya beban yang berlebihan.
Bahkan pemilik bangunan tersebut akan dianggap melanggar aturan tata ruang dan fungsi prasarana umum yang dapat dikenai tindakan penertiban, pembongkaran paksa oleh pemerintah daerah atau instansi terkait, serta sanksi sesuai Peraturan Daerah"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat gorontalo, untuk tidak mendirikan bangunan diatas saluran, karena dapat dijatuhi sangsi administratif dan sangsi hukum," pungkasnya. (mcgorontaloprov/yudi)