Banten, InfoPublik- Gubernur Banten Andra Soni mendorong pemerintah kabupaten dan kota memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan melalui penerapan sistem elektronik. Langkah tersebut dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Andra saat menghadiri Penandatanganan Kesepakatan Antardaerah dan Perjanjian Kerja Sama Replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) di Aula Blandongan, Balai Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (21/9/2026).
Andra mengapresiasi Pemerintah Kota Tangsel yang telah menginisiasi dan mengembangkan SISGITA. Menurutnya, inovasi tersebut dapat menjadi praktik baik yang direplikasi pemerintah daerah lain dengan menyesuaikan kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Banten, saya menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Tangerang Selatan yang telah menginisiasi dan mengembangkan kerja sama ini. Integrasi data berbasis elektronik adalah fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang modern,” kata dia.
Ia menjelaskan, Sistem Elektronik Peta Pajak dan Pertanahan tidak hanya menghasilkan data yang lebih akurat, tetapi juga mempercepat proses kerja birokrasi. Dengan integrasi tersebut, pelayanan kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Menurut Andra, keterhubungan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) juga dapat memperkuat basis data perpajakan dan mendukung validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Langkah tersebut diharapkan membantu pemerintah daerah mengoptimalkan potensi PAD.
“Kehadiran perwakilan pemda kabupaten dan kota pada hari ini menunjukkan bahwa inovasi harus terus berkembang. Inilah semangat otonomi daerah di era digital, yakni membangun sinergi, memperkuat kolaborasi, dan menghadirkan pemda sebagai organisasi pembelajar yang senantiasa terbuka untuk mengadopsi praktik baik,” ujar dia.
Andra juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Dalam Negeri yang terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan melalui kolaborasi antarlembaga.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan SISGITA merupakan bentuk konkret penguatan digitalisasi urusan pertanahan dan pajak daerah. Sistem tersebut mengintegrasikan Nomor Objek Pajak (NOP) dari Badan Pendapatan Daerah untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang dimiliki Kantor Pertanahan.
“Integrasi ini memberikan manfaat nyata berupa pemetaan dan pemutakhiran data spasial NIB serta NOP, pemutakhiran data wajib pajak, optimalisasi potensi objek PBB-P2, dan tentunya peningkatan kemudahan layanan bagi masyarakat,” kata Benyamin.
Dukungan terhadap integrasi data
tersebut juga disampaikan pemerintah pusat. Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto berharap implementasi integrasi data dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.
“Langkah ini penting untuk perlindungan aspek legal pertanahan, peningkatan kualitas layanan publik, serta optimalisasi pemanfaatan aset pemda. Hari ini adalah sesuatu yang harus kita bawa dan berdampak positif bagi wilayah masing-masing,” ujar dia.
(Mills/MC Banten)