Dumai, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemko) Dumai, Riau, mendorong perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk melaporkan dan membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dumai guna mengoptimalkan penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak bagi daerah.
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi pelaporan dan pembayaran pajak yang digelar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Dumai bersama KPP Pratama Dumai, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kontribusi pelaku usaha terhadap penerimaan daerah. Pembayaran PPh Pasal 21 melalui KPP Pratama Dumai diharapkan menambah alokasi DBH PPh Pasal 21 dari pemerintah pusat kepada Pemko Dumai untuk mendukung pembiayaan program pemerintah dan pembangunan bagi masyarakat.
Kepala KPP Pratama Dumai, Suci Lestari Hakam, memaparkan tata cara pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 21 melalui penerapan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada sistem Coretax.
NITKU merupakan nomor identitas yang diberikan kepada setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak. Penggunaan NITKU tidak menambah jumlah pajak yang harus dibayarkan perusahaan.
“Sistem ini akan memudahkan perusahaan untuk melaporkan serta membayarkan PPh21 nya sesuai dengan tempat kegiatan usaha. Sistem ini tidak menambah biaya pembayaran yang harus disetorkan oleh perusahaan. Program ini merupakan langkah Kemenkeu dalam mendukung upaya Pemerintah Daerah untuk mengelola sumber anggaran secara maksimal dan berkelanjutan” jelas Suci.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Dumai, Jeki Ermansyah, menjelaskan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah menyediakan kemudahan pelaporan pajak melalui sistem NITKU pada Coretax.
Ia juga menyebut Peraturan Gubernur Riau Nomor 20 Tahun 2019 yang mengatur kewajiban perusahaan yang menjalankan usaha di kabupaten/kota di Provinsi Riau untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diterbitkan KPP atau KP2KP setempat.
“Juga berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2019, disampaikan bahwa perusahaan yang menjalankan usaha pada Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, wajib memiliki NPWP yang dikeluarkan KPP/KP2KP setempat. Dan saat ini, Kemenkeu telah memudahkan proses tersebut dengan sistem NITKU pada Coretax, sehingga tidak memberatkan proses pelaporan dan pembayaran Pajak PPh21 oleh pihak perusahaan atau pelaku usaha” sebut Kaban Jeki.
Sekretaris Daerah Kota Dumai, Fahmi Rizal, mengajak seluruh perusahaan untuk mendukung upaya tersebut dengan melaporkan dan membayarkan PPh Pasal 21 melalui KPP Pratama Dumai.
“Kami berharap perusahaan di Kota Dumai bisa terlibat aktif dan memberikan kontribusi melalui pembayaran Pajak PPh21 di KPP Pratama Kota Dumai, karena akan berdampak pada penambahan DBH PPh21 oleh Kementerian Keuangan. Kami berharap hal ini bisa disegerakan dan apresiasi atas kesediaan para perwakilan perusahaan yang telah hadir pada kegiatan ini” tutup Fahmi Rizal.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, R. Dona Fitri Ilahi, jajaran KPP Pratama Dumai, BPKAD, serta undangan lainnya.