Sei Rampah, InfoPublik- Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menyambut positif pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum menjadi Peraturan Daerah. Regulasi tersebut menjadi landasan penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu, dalam memperoleh akses terhadap keadilan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sergai Suwanto Nasution saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sergai di Ruang Paripurna Gedung DPRD Sergai, Sei Rampah, Senin (21/9/2026).
Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pengesahan regulasi tersebut. Menurutnya, perda ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dan DPRD dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum.
”Kami menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Sergai atas pengesahan Ranperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum menjadi Peraturan Daerah,” ujar dia.
Ia menyampaikan, perda tersebut menjadi dasar hukum penyelenggaraan bantuan hukum melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi, terutama bagi masyarakat kurang mampu. Kebijakan tersebut sekaligus merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan memenuhi hak masyarakat kurang mampu untuk memperoleh akses terhadap keadilan. Hak tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara,” kata dia.
Dengan adanya landasan hukum tersebut, ia berharap penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Sergai dapat berjalan secara lebih jelas dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan hukum.
Selain pengesahan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Rapat Paripurna DPRD Sergai juga mengagendakan penyampaian laporan reses Masa Persidangan I dan II Tahun 2025 serta pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
(MC Sergai)