Padang Siapkan Tiga Ranperda untuk Dorong Investasi
Padang, InfoPublik – Pemerintah Kota Padang menyiapkan tiga regulasi strategis untuk memperkuat kelembagaan pemerintahan, memperluas kemudahan investasi, dan meningkatkan kontribusi badan usaha milik daerah terhadap perekonomian. Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut disampaikan Wali Kota Padang Fadly Amran kepada DPRD Kota Padang dalam rapat paripurna, Senin (21/9/2026).
Ketiga Ranperda itu meliputi Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi, serta Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
Fadly mengatakan, perubahan regulasi perangkat daerah diperlukan untuk menyesuaikan kelembagaan dengan arah pembangunan Kota Padang, termasuk penguatan sektor ekonomi kreatif. Salah satunya melalui perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Penyesuaian tersebut dinilai penting untuk memperjelas ruang kerja pemerintah daerah dalam mengembangkan ekonomi kreatif sebagai bagian dari arah Padang menuju kota gastronomi. Pemerintah juga mengusulkan penetapan kembali kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan kebencanaan.
“Perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan langkah memperkuat penyelarasan program ekonomi kreatif, sementara penetapan kembali BPBD memberikan kepastian hukum kelembagaan kebencanaan,” ujar Fadly.
Sementara itu, Ranperda Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat daya tarik Padang bagi investor melalui penyederhanaan proses perizinan dan pemberian kemudahan dalam berusaha.
Fadly menilai peningkatan investasi perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi menciptakan lapangan kerja sekaligus memperluas sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, Pemko Padang juga akan melihat berbagai praktik yang diterapkan daerah lain dalam memberikan kemudahan bagi investasi berskala besar. “Persaingan antarkota dan kabupaten begitu tampak. Kita perlu melihat praktik yang dilakukan daerah lain dalam memberikan kemudahan kepada investasi besar,” katanya.
Selain investasi, Pemko Padang ingin meningkatkan kontribusi Perumda PSM melalui pengembangan sejumlah lini usaha. Perubahan Perda PSM diperlukan antara lain untuk menyesuaikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.
Fadly mendorong PSM mengembangkan usaha yang memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan ekonomi perkotaan, antara lain sektor otomotif, perbengkelan, penyediaan bahan bakar, serta pengelolaan parkir digital.
Pengembangan parkir digital dapat diarahkan pada kawasan strategis dan destinasi ekonomi kota, seperti Kota Tua, Pantai Padang, dan Pasar Raya. Selain memperbaiki tata kelola layanan, skema tersebut diharapkan membuka sumber pendapatan baru bagi daerah.
“Pengelolaan parkir digital di kawasan strategis seperti Kota Tua, Pantai Padang, dan Pasar Raya agar memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat sekaligus meningkatkan PAD,” ujar Fadly.
Di sisi lain, Fadly mendorong penyusunan regulasi khusus mengenai Perda Gastronomi Kota Padang. Regulasi tersebut dinilai dapat menjadi landasan pengembangan gastronomi sebagai bagian dari identitas kota sekaligus memperkuat ekosistem usaha kuliner dan ekonomi kreatif.
Ketiga usulan regulasi itu kini memasuki tahapan pembahasan di DPRD Kota Padang. Ketua DPRD Kota Padang Muharlion mengatakan, pihaknya akan membahas Ranperda tersebut bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sesuai mekanisme dan tahapan masa sidang.
“Kita akan bahas tiga Ranperda ini bersama OPD terkait. Semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan,” ungkap Muharlion.
Tiga Ranperda tersebut menjadi bagian dari agenda penataan regulasi Kota Padang untuk menjawab kebutuhan pembangunan yang semakin kompleks. Pemerintah daerah menempatkan penguatan kelembagaan, kemudahan investasi, pengembangan ekonomi kreatif, dan optimalisasi BUMD sebagai bagian yang saling terkait dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta peningkatan manfaat pembangunan bagi masyarakat.
(David)
~ 📤 by Ju