Pemkab Lumajang Siapkan Dialog soal Perubahan Regulasi Ketenagakerjaan
Kominfo Lumajang (Istimewa)
Kominfo Lumajang (Istimewa)
Lumajang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mencermati perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang, Subchan, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dan mempelajari substansi regulasi tersebut sebelum melihat penerapannya di daerah.
“Ini masih kami koordinasikan dan pelajari, baik dari sisi pengusaha maupun pekerja. Nanti akan kami komunikasikan dengan serikat pekerja dan pemilik perusahaan, supaya tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Subchan di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, Sabtu (19/9/2026).
Berdasarkan informasi yang menjadi perhatian Disnaker, sejumlah isu ketenagakerjaan yang perlu dicermati mencakup hubungan kerja, alih daya, pengupahan, jaminan sosial, serta perlindungan dan keselamatan pekerja.
Menurut Subchan, salah satu dinamika di lapangan adalah semakin beragamnya pola hubungan kerja, termasuk melalui sistem alih daya dan pekerjaan berbasis target.
Ia menilai fleksibilitas pola kerja tetap perlu diikuti pemenuhan hak serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Banyak pekerja kita itu lebih memilih outsourcing, seperti freelance. Mereka lebih mengejar target. Kadang APD dan jam kerja kurang diperhatikan,” jelasnya.
Menurutnya, pencapaian target pekerjaan tidak seharusnya mengesampingkan penggunaan alat pelindung diri (APD), ketentuan jam kerja, maupun keselamatan pekerja.
Kejelasan hubungan kerja juga menjadi penting dalam sistem alih daya agar pekerja mengetahui pihak yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak serta mekanisme penyelesaian ketika terjadi persoalan.
Pemkab Lumajang karena itu berencana membangun komunikasi dengan serikat pekerja dan perusahaan untuk memperoleh gambaran kondisi ketenagakerjaan dari kedua sisi.
Subchan mengatakan perlindungan pekerja perlu ditingkatkan tanpa mengabaikan keberlangsungan kegiatan usaha dan kesempatan kerja.
“Jangan sampai regulasi membuat kegiatan usaha berkurang, tetapi di sisi lain perlindungan terhadap pekerja tetap harus meningkat,” katanya.
Menurutnya, kepastian bagi pekerja dan dunia usaha menjadi bagian penting dalam menjaga hubungan industrial yang kondusif.
Disnaker Lumajang akan terus mengikuti perkembangan pembahasan regulasi ketenagakerjaan dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait sebelum mengambil langkah lebih lanjut di daerah.
Langkah tersebut diharapkan membantu pekerja maupun perusahaan memahami hak, kewajiban, dan ketentuan yang harus dijalankan apabila regulasi baru nantinya telah ditetapkan.
(MC Diskominfo Kab. Lumajang/Ard/An-m)
© Copyright 2026, All Rights Reserved