Tanah Datar, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perubahan APBD tersebut diarahkan untuk memenuhi belanja wajib sekaligus mendukung sejumlah program prioritas daerah.
Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD, Kamis (17/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra dan dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama jajaran Forkopimda, Sekda, kepala OPD, serta anggota DPRD.
Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 disepakati sebesar Rp1.268.839.394.021, sedangkan belanja daerah sebesar Rp1.370.623.372.468,30.
Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp101.783.978.447,30. Sementara pembiayaan terdiri atas penerimaan sebesar Rp105.983.978.447,30 dan pengeluaran Rp4,2 miliar, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp101.783.978.447,30.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Banggar DPRD, serta TAPD yang telah menyelesaikan pembahasan Perubahan APBD 2026.
“Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, kemarin masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapat akhir atas Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan hari ini kita tanda tangani bersama berita acara persetujuannya,” ujar Eka Putra.
Menurut Bupati, Perubahan APBD 2026 memuat penyesuaian anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk memenuhi kewajiban penyelenggaraan pemerintahan daerah. Anggaran tersebut antara lain diarahkan untuk pemenuhan belanja wajib di bidang pendidikan dan kesehatan serta mendukung pencapaian standar pelayanan minimal.
Selain itu, perubahan anggaran mendukung program percepatan pencegahan dan penurunan stunting, pemulihan ekonomi daerah pascabencana, penghapusan kemiskinan ekstrem, serta pengendalian inflasi.
Setelah disepakati bersama, Ranperda Perubahan APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) untuk dilakukan evaluasi. Pemerintah Kabupaten Tanah Datar selanjutnya akan menyesuaikan dokumen anggaran berdasarkan hasil evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Tanah Datar juga meminta seluruh kepala OPD dan ASN meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan program yang telah ditetapkan.
“Bekerjalah secara profesional, hindari perbuatan melawan hukum, ciptakan kerja sama yang baik, suasana kondusif dan inovatif untuk mewujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Tanah Datar 2025-2029 melalui pelaksanaan program unggulan daerah,” tegasnya.
Ia berharap seluruh program yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara efektif dan proses selanjutnya berjalan lancar sehingga manfaat perubahan anggaran dapat dirasakan masyarakat Tanah Datar. (hr-fan)